Pilarempat.com-Medan : Guna mencegah dan meminimalir penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Sumatera Utara khususnya Kota Medan. Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata diminta supaya menghentikan sementara operasional tempat hiburan malam.
“Dinas Pariwisata diharapkan dapat mengawasi seluruh tempat hiburan malam
untuk menghentikan operasionalnya sementara. Bahkan, segala tempat hiburan yang
rentan menimbulkan keramaian kiranya dihentikan sementara,” ujar anggota Komisi
III DPRD Medan Siti Suciati (foto) kepada wartawan, Senin (23/3/2020).
Dikatakan Siti Suciati yang membidangi komisi tempat hiburan itu, Dinas
Pariwisata Medan harus cepat mengambil langkah preventif kepada pengusaha
hiburan malam.
“Seluruh elemen masyarakat kita harapkan jangan anggap enteng
dengan virus Corona. Lebih baik mencegah dari pada mengobati,” tegas politisi
Gerindra itu.
Untuk itu kata Siti Suciati, Dinas Pariwisata harus segera mengeluarkan
instruksi atau himbauan untuk menutup sementara tempat hiburan. Langkah itu
menurut Siti Suciati sebagai upaya meminimalisir penyebaran virus Corona di
kota Medan. Kepada masyarakat Medan juga diharapkan agar mengurangi aktifitas
diluar rumah.
“Tentunya kita patut waspada dan mawas diri terhadap penyebaran virus
Corona yang semakin marak,” pinta Siti Suciati.
Ditambahkan Siti Suciati, kepada pelaku usaha seluruh tempat hiburan di
Medan supaya melakukan penyemprotan disinfektan. Dan kepada pelaku usaha
supermarker, mall dan sejenisnya serta seluruh perkantoran diharapkan
menyediakan hand sanitizer, tempat suci tangan (wastafel) dan mengukur suhu
tubuh setiap pegawai dan pengunjung.
Untuk memastikan agar seluruh perlengkapan itu disediakan pelaku usaha,
Pemko Medan melalui instansi terkait dapat melakukan pengawasan. “Bagi yang
tidak mengindahkan instruksi supaya dilakukan pembinaan,” papar Siti.
Ditambahkan Uci panggilan akrab Siti Suciati itu, mencegah lebih baik
daripada mengobati. Maka antisipasi penyebaran virus Corona dilakukan
semaksimal mungkin, mengingat kota Medan sudah ditetapkan berstatus siaga
darurat virus corona (Covid-19). (P4)