Pilarempat.com-Medan : Komisi
II DPRD Kota Medan yang membidangi masalah kesehatan sambut baik putusan
Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diberlakukan pemerintah sejak 1 Januari
2020 lalu.
Ketua Komisi II, Aulia Rachman berharap agar pasca putusan MA ini,
pemerintah wajib mengembalikan iuran BPJS Kesehatan kepada masyarakat.
“Saya apresiasi putusan MA yang membatalkan Perpres No 75 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan demikian, besaran iuran BPJS harus kembali ke nilai sebelum
kenaikan, dan pemerintah wajib kembalikan kenaikan iuran yang diberlakukan
sejak 1 Januari lalu,” tegas Aulia, Senin (9/3/20) di ruang kerjanya.
Diterangkannya, iuran BPJS Kesehatan sejak Januari 2020 naik untuk kelas
III sebesar Rp 42 ribu per bulan, kelas II Rp110 ribu per bulan dan kelas I
Rp160 ribu per bulan.
Sebelum naik, iuran untuk kelas III sebesar Rp 25 ribu, kelas II Rp51 ribu
dan untuk kelas I Rp80 ribu per bulan.
“Dengan dibatalkannya kenaikan tersebut, maka selisih iuran sejak Januari
hingga kini harus dikembalikan pemerintah kepada peserta BPJS Kesehatan sesuai
kelasnya masing-masing,” sebut politisi Gerindra Medan tersebut.
Sedangkan untuk teknis pengembalian iurannya, Aulia berharap segera
dirumuskan pemerintah dengan cara yang baik, agar tidak menimbulkan polemik
baru.
Lebih lanjut, terkait dikabulkannya permohonan terhadap biaya cuci darah
oleh MA, menurut Aulia sangat baik, hanya saja dia mendorong agar MA dapat
melihat keseluruhan yang dikelola BPJS kesehatan.
“Tapi kembali lagi, mampu tidak BPJS kesehatan melakukannya, agar tidak
terkesan separuh-separuh dalam penanganannya,” pungkasnya. (P4)