Pilarempat.com-Medan : Ketua
Komisi II DPRD Medan memberikan waktu 2 bulan kepada PT KIM minta kesepakatan
PT KIM untuk mengatasi banjir akibat air limbah yang berasal dari PT KIM saat
hujan tiba, yang mengakibatkan rumah di kawasan penduduk sekitarnya banjir.
“Kami
memberi waktu 2 bulan untuk normalisasi parit yang mengalir ke rumah penduduk,
jika tidak ada normalisasi maka akan ditutup parit tersebut” tandas Aulia.
”
Tolong hargai masyarakat, kenapa sampai saat ini tidak ada penyelesaian,
artinya PT KIM tidak becus melakukan pengawasan air limbah yang mengalir ke
rumah penduduk padahal sudah ada kesepakatan antara KIM dengan masyarakat”
tandas ulia .
Menurutnya,
pembagian nasi bungkus kepada masyarakat disaat banjir sebaiknya dialihkan
untuk pembuatan sumur resapan air , dan jika memang perlu memakai dana CSR.
Karena dalam setahun sudah 2 kali banjir yang dampaknya sawah masyarakat
dialiri air limbah sehingga padi menjadi mati.
Ilmi
Abdullah Dir. Operasi dan Pengembangan PT KIM mengatakan KIM hanya perlintasan,
dimana air yang berasal dari berbagai kawasan masuk ke KIM 100 persen, tapi
yang keluar hanya 30 persen, sehingga air menjadi tergenang.
PT
KIM sudah berupaya, walau belum sempurna, karena masih sebatas koordinasi.Bukan
hal mudah untuk mengatasi banjir di kawasan KIM.
“Kami
tidak bisa mengambil langkah sendiri, karena hrs koordinas harus dengan
Pemprov, Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang. KIM sudah termasuk master plan.
Pemberian nasi kepada masyarakat semata untuk empati saja saat banjir.
”
Saya sangat menghargai, tolonglah sama sama kita kita perbaiki”.
H.
Surianto, SH Minta solusi atas komitment pihak KIM unt mengatasi banjir. Hika
tidak ada solusi agar ditembok sja parit yg mengalir dr Kim k masyarakat
Heri
Bolon mewakili Forum anti limbah dan banjir (Formalin-B) tokoh masyarakat dari
kelurahan Tangkahan Kec. Kec. Medan Labuhan mengatakan pemasangan dinding parit
kanal sudah runtuh akibat banjir, apa kebijakan yg akan diambil agar air limbah
yg baunya luar biasa, masyarakat Tangkahan terkena imbasnya.
Isi
kesepakatan, membuang limbah yang sesai aturan pemerintah, dalam 60 hari belum
ada pembentengan perbaiki dinding yang rusak dengan tidak mengabaikan pendalaman..
(P4/sya).