Terkait hal ini, Komisi I DPRD Kota Medan meminta Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan harus bergerak cepat ‘menjemput’ blanko
e-KTP ke Jakarta.
“Disdukcapil harus menjemputnya untuk memenuhi kebutuhan warga yang selama
ini tertunda dan belum terselesaikan,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Medan,
Rudiyanto (foto) kepada wartawan di Medan, Senin (10/03/2020).
Sampai hari ini, kata Rudiyanto, masih banyak warga Kota Medan yang belum
mendapatkan kartu identitas diri, sehingga menjadi kendala bagi masyarakat jika
melakukan aktifitas dan mencari pekerjaan.
Ketua Fraksi PKS ini mengakui, belum mendapat kabar keberadaan blanko
e-KTP sudah mencukupi untuk seluruh rakyat Indonesia. Biasanya kabar seperti
itu, pihaknya akan dikabari karena tugas Komisi I salah satunya adalah
berkaitan dengan Dukcapil,” ujarnya.
Begitu juga dengan larangan penerbitan Surat Keterangan (Suket) pengganti
sementara e-KTP yang disebutkan Dirjen Dukcapil Kemendagri Arif Fakrulloh di
media massa dengan alasan blanko sudah mencukupi, Rudiyanto, juga mengaku belum
mendapatkan keterangan resmi mengenai itu.
“Faktanya, sampai saat ini sangat banyak warga memegang Suket sebagai
pengganti sementara e-KTP. Kita akan pastikan ini ke Disdukcapil Kota Medan,”
katanya.
Jika memang blanko e-KTP sudah mencukupi, sebut Rudiyanto, dinas terkait
diharapkan bijaksana menyikapinya. Untuk tahap pertama, pembuatan e-KTP
diharapkan diprioritaskan kepada para pemegang Suket yang sudah lama menunggu.
Selain itu, pelayanan di Disdukcapil juga diharapkan ditingkatkan. “Jangan
sampai, sudah pun banyak blanko e-KTP dicetak, tapi pengurusannya tetap sulit,”
pungkasnya. (P4)