Pilarempat.com-Medan : Ketua
Komisi II DPRD Medan,H Aulia Rachman, SE minta Kepala Badan Lingkungan Hidup
(BLH) Kota Medan memberikan sanksi tegas kepada pemilik perusahaan PT IKAINDO
yang membuang limbah cair sembarangan ke pemukiman warga. BLH diminta segera
menindaklanjuti temuan dewan yang terbukti pihak perusahaan tidak memiliki
Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
“Kita sangat menyayangkan pihak perusahaan PT IKAINDO yang tidak memenuhi
aturan seperti dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup (UKL/UPL). BLH harus proaktif menindaklanjuti agar perusahaan
memenuhi peraturan,” ujar Aulia Rachman kepada wartawan di gedung DPRD Medan, Selasa
(24/3/2020).
Pada hal kata Aulia Rachman asal politisi Gerindra itu, PT IKAINDO selaku
perusahaan yang memproduksi karbon menghasilkan limbah yang sangat berbahaya.
“Kita temukan limbah dibuang ke parit warga sehingga parit menjadi dangkal,”
ujar Aulia.
Bahkan kata Aulia Rachman, saat Ketua Komisi II DPRD Medan meninjau
bersama Wakil Ketua Komisi Sudari ST dan anggota Modesta Marpaung, Surianto
(Butong), Janses Simbolon didampingi staf komisi II melakukan kunjungan kerja
ke PT IKAINDO Jl.Kol.Yos Sudarso Medan, Senin (24/3/2020). Dewan juga menerima
laporan masyarakat, limbah perusahaan sangat meresahkan masyarakat sekitar.
Parahnya, ketika hujan turun, saluran parit tidak mengalir lancar. Bahkan
air parit yang dipenuhi limbah meluber ke dalam rumah warga. Kondisi parit
tidak pernah dibersihkan dan sudah berlangsung lama namun tidak ada pengawasan
dari instansi terkait.
Bukan itu saja tambah Aulia Racman, pihak PT IKAINDO juga dituding
melanggar ketentuan SOP terhadap karyawan yang tidak menggunakan alat kerja
yang benar. Akibat kelalaian perusahaan dikuatirkan berdampak.buruk bagi
keselamatan dan kesehatan karyawan.
Ditegaskan Aulia Rachman, jika pihak perusahaan tidak mengindahkan
ketentuan yang berlaku. BLH Kota Medan diminta supaya melaporkan pihak perusahaan
ke penegakan hukum dan lingkungan hidup. “Kita (red-Komisi II DPRD Medan)
mendorong supaya BLH melaporkan perusahaan yang melanggar hukum,” tegas Aulia
Rachman. (P4)