Akhyar Imbau Warga Kota Medan Tetap Laksanakan Sholat Jum'at di Masjid dan Jaga Kesehatan

/

/ Jumat, 20 Maret 2020 / 12.09 WIB


Pilarempat.com-Medan : Terkait wabah Corona Virus (Covid-19) yang kini mewabah di sejumlah daerah termasuk Kota Medan,  Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, yang menyatakan dalam kondisi penyebaran Covid 19 terkendali umat Islam wajib menyelenggarakan Shalat Jum'at dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.

Sehubungan dengan statemen MUI itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si  mengimbau kepada seluruh warga untuk tetap dapat melaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah seperti biasa terutama dalam pelaksanaan ibadah Sholat Jum'at.

"Kepada masyarakat silahkan untuk melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing.  Tidak perlu panik dan diharapkan tetap tenang," ujar Akhyar di Balai Kota Medan, Kamis (19/3/2020).
Menurutnya, pelaksanaan ibadah secara berjamaah tetap bisa dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Protokol kesehatan tersebut dimulai dari diri sendiri. 

"Bagi umat muslim sholat Jumat secara berjamaah di masjid tetap dilakukan, namun harus dengan protokol kesehatan yang diperketat. Sudah semestinya kita lebih memperkuat keimanan bersama agar mudah melewati cobaan wabah Corona Virus ini," kata Akhyar.

Kemudian, Akhyar juga berharap setiap rumah ibadah yang ada di Kota Medan sebisa mungkin menyediakan sabun dan hand sanitizer.

"Salah satu upaya yang dapat kita lakukan untuk mencegah penularan yakni dengan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Pengadaan sabun dan hand sanitizer dapat dilakukan secara swadaya oleh warga untuk kepentingan bersama," ungkapnya.

Namun begitu, Akhyar tidak menganjurkan warga yang sedang tidak sehat untuk melakukan ibadah secara berjamaah di rumah ibadah. Hal ini diperlukan untuk lebih memberikan rasa aman dan nyaman serta mencegah penyebaran wabah Covid-19 kepada lebih banyak warga lainnya. "Beribadah secara berjamaah berlaku hanya bagi warga yang sehat dan fit. Jika ada warga yang merasa dirinya tidak fit dan kurang sehat saya anjurkan untuk tetap beribadah di rumah masing-masing," paparnya.

Namun, jika penyebaran virus Covid-19 sudah tidak terkendali, imbuh Akhyar, Pemko Medan akan mengambil langkah-langkah preventif dengan meniadakan ibadah di rumah ibadah dan menganjurkan warga untuk beribadah secara mandiri di rumah masing-masing. 

"Kita akan pantau terus penyebaran wabah ini ke depannya. Jika penyebarannya tidak dapat dikendalikan lagi kemungkinan ibadah di rumah-rumah ibadah akan ditiadakan untuk sementara waktu dan warga kami anjurkan untuk beribadah di rumah masing-masing," pungkasnya. (P4/sya)


Komentar Anda

Berita Terkini