Pilarempat.com-Medan : Terkait wabah Corona Virus (Covid-19) yang kini mewabah di sejumlah daerah termasuk Kota Medan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, yang menyatakan dalam kondisi penyebaran Covid 19 terkendali umat Islam wajib menyelenggarakan Shalat Jum'at dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.
Sehubungan dengan statemen MUI itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si mengimbau kepada seluruh warga untuk tetap
dapat melaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah seperti biasa terutama dalam
pelaksanaan ibadah Sholat Jum'at.
"Kepada masyarakat silahkan untuk melaksanakan ibadah
di rumah ibadah masing-masing. Tidak perlu panik dan diharapkan tetap
tenang," ujar Akhyar di Balai Kota Medan, Kamis (19/3/2020).
Menurutnya, pelaksanaan ibadah secara berjamaah tetap bisa
dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Protokol kesehatan tersebut
dimulai dari diri sendiri.
"Bagi umat muslim sholat Jumat secara berjamaah di
masjid tetap dilakukan, namun harus dengan protokol kesehatan yang diperketat.
Sudah semestinya kita lebih memperkuat keimanan bersama agar mudah melewati
cobaan wabah Corona Virus ini," kata Akhyar.
Kemudian, Akhyar juga berharap setiap rumah ibadah yang ada
di Kota Medan sebisa mungkin menyediakan sabun dan hand sanitizer.
"Salah satu upaya yang dapat kita lakukan untuk
mencegah penularan yakni dengan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
Pengadaan sabun dan hand sanitizer dapat dilakukan secara swadaya oleh warga
untuk kepentingan bersama," ungkapnya.
Namun begitu, Akhyar tidak menganjurkan warga yang sedang
tidak sehat untuk melakukan ibadah secara berjamaah di rumah ibadah. Hal ini
diperlukan untuk lebih memberikan rasa aman dan nyaman serta mencegah
penyebaran wabah Covid-19 kepada lebih banyak warga lainnya. "Beribadah
secara berjamaah berlaku hanya bagi warga yang sehat dan fit. Jika ada warga
yang merasa dirinya tidak fit dan kurang sehat saya anjurkan untuk tetap
beribadah di rumah masing-masing," paparnya.
Namun, jika penyebaran virus Covid-19 sudah tidak
terkendali, imbuh Akhyar, Pemko Medan akan mengambil langkah-langkah preventif
dengan meniadakan ibadah di rumah ibadah dan menganjurkan warga untuk beribadah
secara mandiri di rumah masing-masing.
"Kita akan pantau terus penyebaran
wabah ini ke depannya. Jika penyebarannya tidak dapat dikendalikan lagi kemungkinan
ibadah di rumah-rumah ibadah akan ditiadakan untuk sementara waktu dan warga
kami anjurkan untuk beribadah di rumah masing-masing," pungkasnya. (P4/sya)