
Pilarempat.com, Medan - Komisi II DPRD
Medan akan segera melaporkan Managemen Rumah Sakit (RS) Mitra Medica, di Jalan
KL Yos Sudarso ke Kementerian Tenaga Kerja.
Bahkan, secara tegas
Ketua Komisi II, Aulia Rachman juga berencana akan membawa persoalan dibayarnya
gaji tenaga medis dibawah Upah Minimum Kota (UMK) oleh pihak RS Mitra Medica ke
ranah hukum.
“Ini jelas mereka (RS
Mitra Medica-red) melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, “katanya didampingi anggota Komisi II Modesta Marpaung di
ruang Komisi II, Selasa 28 Januari 2020.
Dimana dalam UU No.13
Tahun 2003 tersebut, sebut politisi Gerindra itu, berdasarkan Pasal 185 ayat
(1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, Perusahaan yang membayar upah di
bawah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling
lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak
Rp.400.000.000.
Dalam kesempatan itu,
Aulia juga menilai lemahnya sistem pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga
Kerja (Disnaker) Medan kepada RS Mitra Medica yang membayar gaji pekerja medis
dibawah UMK.
“Kita (DPRD) mencurigai
adanya indikasi ‘permainan’ sehingga RS Mitra Medica bisa luput dari pengawasan
dan membayar gaji sebanyak 400 an tenaga medisnya dibawah UMK, “katanya.
Disebutkan, berdasarkan
keterangan pihak RS Mitra Medica pada saat Komisi II melakukan kunker disana
sedikitnya ada sebanyak 400-an tenaga medis.
Dimana, para tenaga
medis itu digaji dengan upah sebesar Rp.1,6 juta.
Sementara sebelumnya
Wakil Ketua Komisi II, Sudari, mengatakan tidak ada alasan manajemen rumah
sakit untuk tidak memberikan upah pekerja medis dibawah UMK. Sebab, katanya,
banyak pasien yang berobat ke rumah sakit.
“Rumah sakit ramai
dikunjungi, sampai-sampai banyak pasien tidak mendapat kamar saat berobat
kemari. Jika pihak pengelola dengan sengaja tidak membayar upah pekerja sesuai
UMK, akan terkena hukum pidana sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang
tenaga kerja,” ucap Sudari.
Dalam kunker Komisi II
itu, Direktur RS Mitra Medika, Khairul Saputra, mengaku pihak manajemen belum
bisa memenuhi sistem penggajian pekerja medis sesuai UMK. “Kami terus berupaya
untuk memenuhi standar UMK dalam sistem penggajian pekerja,” katanya.
Upah pekerja sesuai
standar UMK Kota Medan, kata Khairul, sangat tinggi, sementara pasien yang
datang berobat kebanyakan peserta BPJS Kesehatan.
“Sementara biaya
operasional rumah sakit belum diklaim dari BPJS Kesehatan. Ini menjadi beban kita
mendahuluinya,” tandasnya. (P4)