Pilarempat.com, Medan - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan
menyampaikan, berkaitan administrasi kependududukan masyarakat kota Medan,
sampai saat ini masih banyak keluhan masyarakat atas kelambanan pembuatan Kartu
Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran.
“Bahkan
di beberapa kantor instansi pemerintah, ketika masyarakat mengajukan dan
mempertanyakan keberadaan KTP, KK dan Akte Kelahiran mereka, pihak aparat
pemerintah tidak bisa menjawab kapan bisa selesai pembuatan administrasi kependudukan
tersebut,”ujar Edi Saputra, ST membacakan pandangan fraksinya terhadap Ranperda
Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan pada Rapat
Paripurna DPRD Kota Medan didipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala dan
dihadiri Sekda Kota Medan, Wirya Alrahman di, di Gedung DPRD Medan, Senin (21/1/2020).
Berkaitan
dengan tugas pelayanan yang cepat, efektif dan efisien itu, Fraksi PAN DPRD
Medan meliaht peran Kelurahan dan Kepling yang langsung berhungan dengan
masyarakat harus menjadi pilar terdepan penanganan dalam penyelenggaraan
adminstrasi kependudukan dan catatan sipil ini.
Untuk
itu, Fraksi PAN DPRD Medan meminta kiranya pelaksanaan program ini dapat
memaksimalkan pihak kelurahan dan kepala lingkungan dengan membuat aturan yang
menjadi pedoman bagi mereka dalam melaksanakan tugas tersebut. Dan kepada
mereka diberikan insentif per kartu guna menghindari pembebanan biaya yang
memberatkan masyarakat.
Selanjutnya,
Fraksi PAN DPRD Medan mengungkapkan, perkembangan pelayanan publik di kota
Medan secara perlahan semakin membaik. Pada tahun 2011 sesuai pulikasi Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktur LHKPN menyimpulkan indeks
pelayanan publik di kota Medan hanya 3,66. Posisi ini lebih rendah dari kota
Jayapura dengan nilai indeks 4.
“Pada
tahun ini, atau beberapa tahun kebelakang, kita tidak mendapatkan lagi
publikasi KPK berkaitan indeks pelayanan publik kota Medan, Ini mohon
penelasan…”ujar Edisaputra,ST.
Di
bagian lain Fraksi PAN DPRD Medan mempertanyakan bahwa di dalam pengajuan
Ranperda kota Medan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, apakah
pemerintah kota Medan telah mensinkronkan aturan-aturan yang ada di dalamnya
dengan program e-KTP pemerintah pusat?
Demikian
atara lain pandangan fraksi PAN DPRD Medan yang diketua Edwin Sugesti
Nasution,SE,MM dan Sekretaris Abdul Rahman Nasution, SH. (P4)