Fraksi PAN Pertanyakan Lambatnya Administrasi Kependudukan Di Kota Medan

/

/ Rabu, 05 Februari 2020 / 14.13 WIB



Pilarempat.com, Medan - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan menyampaikan, berkaitan administrasi kependududukan masyarakat kota Medan, sampai saat ini masih banyak keluhan masyarakat atas kelambanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran.
“Bahkan di beberapa kantor instansi pemerintah, ketika masyarakat mengajukan dan mempertanyakan keberadaan KTP, KK dan Akte Kelahiran mereka, pihak aparat pemerintah tidak bisa menjawab kapan bisa selesai pembuatan administrasi kependudukan tersebut,”ujar Edi Saputra, ST membacakan pandangan fraksinya terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan didipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala dan dihadiri Sekda Kota Medan, Wirya Alrahman di, di Gedung DPRD Medan, Senin (21/1/2020).
Berkaitan dengan tugas pelayanan yang cepat, efektif dan efisien itu, Fraksi PAN DPRD Medan meliaht peran Kelurahan dan Kepling yang langsung berhungan dengan masyarakat harus menjadi pilar terdepan penanganan dalam penyelenggaraan adminstrasi kependudukan dan catatan sipil ini.
Untuk itu, Fraksi PAN DPRD Medan meminta kiranya pelaksanaan program ini dapat memaksimalkan pihak kelurahan dan kepala lingkungan dengan membuat aturan yang menjadi pedoman bagi mereka dalam melaksanakan tugas tersebut. Dan kepada mereka diberikan insentif per kartu guna menghindari pembebanan biaya yang memberatkan masyarakat.
Selanjutnya, Fraksi PAN DPRD Medan mengungkapkan, perkembangan pelayanan publik di kota Medan secara perlahan semakin membaik. Pada tahun 2011 sesuai pulikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktur LHKPN menyimpulkan indeks pelayanan publik di kota Medan hanya 3,66. Posisi ini lebih rendah dari kota Jayapura dengan nilai indeks 4.
“Pada tahun ini, atau beberapa tahun kebelakang, kita tidak mendapatkan lagi publikasi KPK berkaitan indeks pelayanan publik kota Medan, Ini mohon penelasan…”ujar Edisaputra,ST.
Di bagian lain Fraksi PAN DPRD Medan mempertanyakan bahwa di dalam pengajuan Ranperda kota Medan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, apakah pemerintah kota Medan telah mensinkronkan aturan-aturan yang ada di dalamnya dengan program e-KTP pemerintah pusat?
Demikian atara lain pandangan fraksi PAN DPRD Medan yang diketua Edwin Sugesti Nasution,SE,MM dan Sekretaris Abdul Rahman Nasution, SH. (P4)

Komentar Anda

Berita Terkini