Pilarempat.com, Medan - Ketua Fraksi PAN DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution (foto) mengatakan, SK yang diterbitkan Plt Walikota Medan Ir Akhyar Nasution terkait pemecatan Rusdi Sinuraya dari Dirut PD Pasar dan penunjukan Nasib Purba selaku Plt PD Pasar yang baru harus dikawal dan dijalankan.
“Isi SK Plt
Walikota Medan terkait pemecatan dan pengangkatan harus ditaati. Apapun alasannya
keputusan Walikota harus dijalankan, “ujar Edwin Sugesti menyikapi kebijakan
Akhyar Nasution menyebut sudah tepat, Selasa (22/1/2020
Hal itu
disampaikannya terkait kisruh soal “perebutan” jabatan dijajaran Direksi PD
Pasar Kota Medan. Dewan mengaku prihatin karena pemecatan berakhir kisruh.
Dikatakan
Edwin asal politisi PAN itu, terkait rencana Rusdi Sinuraya melakukan upaya
hukum untuk ke PTUN terkait SK sah sah saja dan tidak ada yang bisa melarang.
“Silahkan
saja melakukan upaya proses hukum ke PTUN, tetapi SK Plt Walikota yang menunjuk
Nasib menggantikan Rusdi sebagai Plt Dirut PD Pasar Medan harus ditaati. Karena
itu keputusan resmi dan berkekuatan hukum,” terang Edwin.
Ditambahkan
Edwin, jika nantinya dalam proses hukum di PTUN Rusdi Sinuraya dimenangkan
pengadilan, tidak masalah untuk kembali menjabat Dirut. “Tapi yang pasti
keputusan Walikota harus dijalankan”, tegas Edwin.
Seperti
diketahui, terbitnya surat pemecatan 3 orang jajaran Direksi PD Pasar berbuntut
kisruh. Kehadiran Plt Direksi baru ditolak jajaran Direksi lama, adu mulut pun
mewarnai pertemuan rencana serah terima jabatan di kantor Direksi PD Pasar
Petisah, Selasa, (21/1/2020).
Dari
pantauan wartawan, rapat yang dipimpin Dirop PD Pasar Osman Manalu nyaris
ricuh. Pasalnya, saat Nasib Purba yang dihunjuk Plt Dirut PD Pasar dan Gelora
Ginting selaku Plt Dirop PD Pasar oleh Walikota Medan Ir Akhyar Nasution
menyampaikan kehadirannya memperkenalkan diri sebagai Plt jajaran Direkai PD
Pasar ditolak direksi lama.
“Kami hadir
untuk memperkenalkan diri selaku Direksi baru yang ditugaskan Plt Walikota
Medan Akhyar Nasution. Ke depan sejak 16 Januari lalu seluruh jajaran pegawai
PD Pasar harus tunduk dengan kebijakan saya,” ujar Nasib tegas.
Menanggapi
pernyataan Nasib, Rusdi Sinuraya yang dipecat dari Dirut PD Pasar bersama 2
orang lainnya menolak kehadiran Plt Direksi baru.
“Kami tidak
terima pemecatan ini, karena tidak memiliki unsur kekuatan hukum. Tidak
menyebut alasan apa dasar pemecatan kami. Surat peringatan tertulis pun tidak
ada kami terima. Kami terkejut menerima pemecatan ini. Saat ini kami sedang
melakukan upaya hukum,” terang Rusdi.
Untuk itu,
kata Rusdi mengaku masih menjabat Direksi di PD Pasar. Maka sebelum ada
penjelasan dari Pemko Medan maka mereka lah yang berkekuatan hukum menjabat
Direksi.
“Kami akan
tetap berkantor dan menjalankan tugas di PD Pasar, ” ujar Rusdi
Tanpa ada
keputusan rapat, suasana yang mencekam karena suara sumbang dari ratusan
mengaku perwakilan pedagang dari pasar di Medan bubar begitu saja.
Sebagaimana
diketahui, pagi tadi Rusdi Sinuraya masih menggunakan ruangnya bertugas. Pada
hal, Rusdi Sinuraya sudah menerima surat pemecatan selaku Dirut PD Pasar dari
Plt Walikota Medan Ir Akhyar Nasution pada Senin 20 Januari 2020 dan Selasa 21
Januari 2020 masih masuk kantor.
Rusdi
mengaku memang sudah menerima surat pemecatan dari Pemko Medan yang
ditandatangani Plt Walikota Medan Ir Akyar Nasution. Namun kata Rusdi, kendati
sudah menerima surat pemecatan, Rusdi akan tetap bertahan karena menilai
kebijakan pemecatan Dirinya tidak benar.
“Kebijakan
itu tidak benar, maka melalui kuasa hukum, saya sudah mendaftarkan keberatan ke
PTUN. Saya tetap bertahan sambil menunggu keputusan PTUN,” terang Rusdi.
Disampaikan
Rusdi, Dianya mengaku telah menerima surat pemecatan dengan tidak hormat itu,
Senin (20/1/202). Rusdi mengaku merasa terkejut tiba tiba ada surat pemecatan.
Setelah konsultasi dengan penasehat hukum dan memutuskan untuk bertahan dan
PTUN kan surat keputusan itu.
Terkait
alasan pemecatannya selaku Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya tidak banyak
komentar. Namun selama ini, dianya mengaku sudah banyak melakukan yang terbaik
untuk pengembangan pasar di kota Medan.
“Terserah
masyarakat saja yang menilai. Saya sudah berbuat dan melakukan perbaikan pasar
pasar di kota Medan. Saya pun heran, apa karena saya saat ini berniat
mencalonkan Wakil Walikota Medan maka sampai dipecat. Saya berniat pencalonan
untuk memotivasi dan meningkatkan kerja. Niat saya tetap berbuat baik dan
berkeinginan menjadi pemimpin yang bermanfaat untuk Medan,” sebut Rusdi.
Sebagaimana
diketahui, Direktur Utama PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya dipecat dari
jabatannya. Pemecatan Rusdi tertuang dalam surat keputusan bernomor
821.2/43.K/2020 tertanggal 16 Januari 2020.
Dalam surat
keputusan tersebut, tidak hanya Rusdi yang dipecat, tapi juga dua direksi
lainnya yakni, Direktur Operasional Yohny Anwar dan Direktur Pengembangan
Arifin Rambe.
Disebutkan,
terbitnya surat pemecetan karena tidak mampu memperbaiki kinerja. Karena saat
hari pertama kerja ditahun 2020, Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution sudah
memberikan peringatan kepada seluruh Direksi PD Pasar untuk membenahi 3 pasar
tradisional yakni Pasar Marelan, Pusat Pasar, dan Pasar Kampung Lalang dalam
waktu dua minggu. Namun sampai batas waktu ditentukan tidak ada perbaikan. (P4)