Kasat Reskrim Polres Aceh Utara.AKP Adhitya Pratama.
“Secara keseluruhan kasus yang ditangani Unit
PPA sepanjang tahun 2019 tercatat sebanyak 47 kasus, meningkat dari pada tahun
2018 yang tercatat sebanyak 35 kasus atau bertambah sekitar 30 persen.” ujar
AKP Adhitya.
Ia merincikan, dari 47 kasus yang ditangani
pada tahun 2019, 7 diantaranya adalah kasus pemerkosaan, 23 kasus cabul, 2
kasus KDRT, Penganiayaan 6 kasus, 2 kasus Nikah siri dan kasus lainnya sebanyak
7 kasus.
Ditambahkan, penanganan kasus ditahun 2019, 13
diantaranya dinyatakan P21. “Ada 10
kasus selesai secara ADR ( Alternative Dispute Resolution ) yakni proses
penyelesaian perkara diluar pengadilan, 17 kasus proses sidik, sidik 5 kasus,
dan 2 kasus dilimpahkan ke Polres lain.” pungkas Kasat Reskrim AKP Adhitya. (P.4/zky).