Kadis Disdukcapil Kota Medan, Zulkarnain |
“Sampai 23 Desember
2019, kita telah menerbitkan sebanyak 2.740 dokumen kependudukan perharinya
yang meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran,
Akta Perkawinan, Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan pindah
datang-masuk,’’ kata Kadis Disdukcapil Kota Medan, Zulkarnain di Kantor
Disdukcapil, Jalan Iskandar Muda, Jumat (27/11).
Lebih
jauh, Zulkarnain menjabarkan, total dokumen kependudukan yang telah diterbitkan
Disdukcapil sepanjang 2019 sebanyak 565. 494 dengan perincian KTP
sebanyak 256.583 keping, KK (147.614) dokumen, KIA (112.767) keping serta surat
keterangan pindah datang-masuk sebanyak 48.530 dokumen.
Diungkapkan
Zulkarnaian, besarnya dokumen kependudukan yang telah diterbitkan itu
menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memiliki berbagai
dokumen kependudukan yang menjadi hak warga negara. Meski demikian, akunya
berdasarkan data base kependudukan yang dimiliki, ternyata masih ada masyarakat
yang belum memiliki dokumen kependudukan yang cukup penting, seperti Akta
Kelahiran dan Akta Perkawinan.
Guna menyikapi itu,
terang Zulkarnain, Disdukcapil menerapkan kebijakan stelsel aktif yang
bertujuan untuk terus mendorong masyarakat agar memiliki kesadaran yang semakin
baik guna mengurus berbagai dokumen kependudukan tersebut. Adapun program
stelsel aktif yang dilakukan itu, jelasnya meliputi pelayanan keliling, pelayan
insindentil melalui event-event tertentu, sosialisasi dan penyuluhan.
“Di samping itu juga
kita membuat Program Jumat Menyapa serta melakukan kerjasama pelayanan publik
dengan berbagai institusi seperti rumah sakit, sekolah, pusat-pusat rekreasi
maupun edukasi. Melalui program ini, selain meningkatkan akses masyarakat, juga
kita harapkan memudahkan masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang
diperlukan,’’ jelasnya.
Meski demikian mantan Kadispenda
Kota Medan itu mengakui, berbagai tantangan masih mereka hadapi dalam
penyelenggaraan pelayanan administarasi kependudukan dengan prinsip mudah,
cepat dan sederhana yakni belum terbangun sepenuhnya budaya pelayanan publik
sebagaiman yang diharapkan, baik dari sisi penyelenggara pelayanan maupun sisi
pengguna pelayanan (masyarakat).
Selain itu ungkapnya
lagi, tantangan paling menonjol adalah masih adanya petugas pelayanan yang
memiliki integritas rendah, serta masih rendahnya kesadaran sebagai masyarakat
untuk memohonkan dokumen kependudukan. Kemudian, masyarakat juga enggan
mengurus dokumen kependudukan secara langsung sehingga berfungsi memunculkan
biaya jasa pengurusan yang sebenarnya tidak diperlukan.
“Perlu kami sampaikan
kepada seluruh masyarakat, bahwasanya prinsip permohonan dokumen kependudukan
bersifat gratis bila dimohonkan secara tepat waktu. Jika pun terjadi
keterlambatan, akan dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku,”jelasnya.
Zulkarnain selanjutnya
memaparkan, selama tahun 2019, Disdukcapil Kota Medan terus berupaya
meningkatkan mutu pelayanan publik, di antaranya perbaikan prasarana dan sarana
pelayanan, peningkatakan pengawasan dan pengendalian, perbaikan sistem
operasional prosedur (SOP), kerjasama dengan institusi lain, penerapan tanda
tangan elektronik serta pelayanan 3 in 1 (Akta Kelahiran + KIA + KK).
“Di samping itu lagi
kita juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelayanan langsung ke
rumah sakit, pelayanan keliling serta melakukan bimbingan teknis (Bimtek).
Melalui peningkatan mutu pelayanan publik yang dilakukan ini, alhamdulillah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)
memberikan penghargaan “Rule Model” kategori Baik kepada Disdukcapil Kota
Medan,’’ paparnya.
Di kesempatan ini,
Zulkarnain juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada
seluruh lapisan masyarakat karena sampai saat ini Disdukcapil masih belum bisa
menerbitkan KTP elektronik, lantaran terbatasnya ketersediaan blanko KTP elektronik
yang diterima dari Kemendagri. Sebagai pengganti sementara, jelasnya,
Disdukcapil mengeluarkan surat keterangan (suket) pengganti identitas.
“Keterbatasan blanko
KTP elektronik ini terjadi secara nasional. Insya Allah, awal tahun 2020,
masalah ini dapat diatasi sehingga suket pengganti identitas dapat diganti
menjadi KTP elektronik,” paparnya.
Terakhir, Zulkarnain
menjelaskan, di tahun 2020, Disdukcapil Kota Medan berkomitmen penuh terus
memperbaiki kinerja dan mengembangkan cara-cara pelayanan publik yang semakin
berkualitas, di antaranya penerapan pelayanan secara online sepenuhnya untuk
seluruh jenis dokumen kependudukan. Lalu, menyempurnakan regulasi dengan
menyusun Ranperda baru serta mewujudkan pelayanan sepenuh hati dan membangun
kepercayaan publik yang semakin baik terhadap institusi pelayanan.
Tak lupa Zulkarnain
berpesan sekaligus menghimbau agar seluruh masyarakat dapat menjaga dan
memelihara dokumen kependudukan yang sudah diterima dengan menyimpan
sebaik-baiknya, agar tidak rusak maupun hilang. Sebab, Disdukcapil Kota Medan
selama ini banyak menerima permohonan untuk mengurus dokumen kependudukan
karena hilang maupun rusak. [P4/sya]