Pilarempat.com,Medan
| Langkah dan strategi Pemko Medan dalam menyikapi dicabutnya Perda Kota Medan
No 1 Tahun 2013 adalah Pemko Medan tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan 3
pasar tradisional dan privat wings RSU Pirngadi Medan. Bentuk komitmen ini
telah terlihat hasilnya dengan telah selesainya dibangun dan difungsikannya 2
pasar tradisional kampung lalang, sedangkan untuk pembangunan pasar Jalan jawa
belawan, saat ini sedang disusun perencanaan pengembangannya.
Demikian disampaikan Pelaksana tugas
(Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Sekda Kota Medan Ir
Wiriya Alrahman MM menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra pada
Sidang Paripurna Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah Terhadap Pemandangan Umum
Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan Tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kota Medan No 1 Tahun 2013 Tentang Pinjaman Daerah dan
Pencabutan Daerah Kota Medan No 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Tahun 2011 s/d 2031 di Gedung DPRD Medan, Senin (21/01/2020).
"Kemudian untuk pembangunan privat
wings RSU Dr Pirngadi Medan, telah direncanakan pengembangannya telah dimulai
sejak tahun 2018 dan saat ini perencanaannya sudah dalam tahapan penyusunan
dokumen final business case (FBC)," jelas Sekda.
Selanjutnya, Sekda menjawab Ranperda
Kota Medan mengenai Pencabutan Daerah Kota Medan No 13 Tahun 2011 Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 s/d 2031 yang diajukan oleh fraksi Partai
Nasdem yakni mengenai kawasan utara yang meliputi Medan Belawan, Medan Labuhan,
Medan Deli, dan Medan Marelan tidak mengalami perkembangan signifikan dan
cenderung tertinggal dari pusat kota.
Dijelaskan Sekda, pada revisi tata
ruang ini, pusat pelayanan kota dengan skala pelayanan yang sama dengan pusat
pelayanan kota saat ini telah ditetapkan diantara Kecamatan Medan Lanuhan dan
Kecamatan Medan Marelan. Arahan pemanfaatan ruang dan fungsi pusat pelayanan
telah disinkronisasi begitu juga dengan rencana pengembangan infrastruktur dan
fasilitas umum dan sosial juga telah diarahkan untuk menciptakan pola
pergerakan menuju pusat pelatanan di kawasan utara ini.
"Diantaranya terkait rencana
pengembangan Medan Islamic Center, rencana pengembangan jaringan jalan baru dan
membuka stasiun kereta api di Kecamatan Medan Labuhan. Secara arahan
pemanfaatan ruang, kawasan yang sebelumnya didominasi oleh mangrove, sebagain
telah kami konversi menjadi kawasan budidaya," pungkasnya.
Selain fraksi Gerindra dan Nasdem,
Sekda juga menjawab 8 fraksi lainnya dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan, fraksi Partai Keadilan Sejahtera, fraksi Partai Amanat Nasional,
fraksi Partai Demokrat, fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Hanura, fraksi
Partai PSI, dan fraksi Partai PPP.
Sidang Paripurna Sidang Paripurna
Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD
Kota Medan atas Ranperda Kota Medan Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota
Medan No 1 Tahun 2013 Tentang Pinjaman Daerah dan Pencabutan Daerah Kota Medan
No 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 s/d 2031 yang
dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga juga turut dihadiri para anggota
DPRD Medan, sejumlah OPD di lingkungan Pemko Medan. (P4/sya)