Pilarempat.com, Medan |
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili
Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir Wiriya Alrahman MM menghadiri Rapat Paripurna
Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan Terhadap Nota Pengantar Wali
Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan dan Penyelenggaraan Kearsipan di Gedung DPRD Medan, Senin (21/01/2020).
Sidang paripurna yang dipimpin Wakil
Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala ini dihadiri para anggota DPRD Medan, dan
sejumlah OPD di lingkungan Pemko Medan.
Dalam rapat paripurna ini,
masing-masing Fraksi DPRD Medan menyampaikan pemandangan umumnya terkait
Administrasi Kependudukan dan Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Medan.
Pemandangan fraksi pertama
disampaikan Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) melalui
Margareth. Sejumlah materi yang disampaikan dalam pandangan fraksi tersebut
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Salah satunya mengenai tugas
fungsi wewenang pembentukan Peraturan Perda (Perda) dan Peraturan Walikota
(Perwal). Sampai saat ini masih banyak Perda dan Perwal yang belum di serahkan
bagian hukum Pemko Medan ke DPRD Medan sehingga saat melakukan pengawasan kerap
mengalami kendala di lapangan. Hal itu tentunya menjadi perhatian Pemko Medan
untuk ditindak lanjuti.
Kemudian Margareth juga menyatakan
terkait masalah Kartu Keluarga, KTP elektronik ataupun Kartu Identitas Anak
(KIA). Masyarakat mengadu ke pihak DPRD Kota Medan sering mendapat pelayanan
berbelit dan lama, serta sering sekali terjadinya pungli dalam pengurusan
tersebut. Maka dari itu, fraksi PDIP meminta langkah dan tindakan apa yang
dilakukan terhadap perlakuan diskriminatif dan pungli tersebut.
"Dengan alasan blanko yang
tidak tersedia namun jika ada masyarakat yang memberikan uang pelicin blanko
tersebut tersedia. Hal ini tentunya menyalahi peraturan yang ada," jelas
Margareth.
Selanjutnya terkait Ranperda Kota
Medan tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Afif Abdillah dari fraksi Partai
Nasdem menyambut baik tentang Ranperda Kearsipan ini sebagai sumber informasi.
Arsip harus dikelola dan diberdayakan dalam meningkatkan pelayanan publik serta
bentuk pertanggung jawaban. Hal ini tentunya mendapat respon positif dari
masyarakat Kota Medan.
Lebih lanjut Afif mengungkapkan
bahwa hal itu juga sejalan dengan UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, dengan
tujuan menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga
negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi
politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta ANRI sebagai
penyelenggara kearsipan nasional; menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan
terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
Kemudian menjamin terwujudnya
pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; menjamin pelindungan kepentingan negara dan
hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang
autentik dan terpercaya; mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional
sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu;
"Menjamin keselamatan dan
keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara; menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang
ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas
dan jati diri bangsa; dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam
pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya," sebutnya.
Setelah masing-masing fraksi
menyampaikan pemandangam umumnya, Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala selanjutnya
menyerahkan dokumen 10 fraksi yang telah disampaikan kepada Sekda Kota Medan. (P4/sya)