PILAREMPAT.COM,
MEDAN- Pelaksana
tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution, MSi menerima surat putusan
sidang atas tanah di Jalan Cik Ditiro Medan yang di atasnya dibangun gedung
Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Sumut. Hasil putusan sidang tersebut
menjadi bukti sah tanah dengan luas lebih kurang 2.000 meter tersebut merupakan
atas nama Pemko Medan.
Salinan putusan sidang tersebut
diterima Plt Wali Kota ketika menerima audiensi BKOW Sumut di Balai Kota Medan,
Selasa (07/01/2020). Dengan adanya hasil putusan sidang tersebut,nantinya Pemko
Medan dapat melakukan pengelolaan dan koordinasi lanjutan agar dimanfaatkan
dengan sebaik-baiknya.
"Atas nama Pemko Medan
kami ucapakan terima kasih kepada BKOW Sumut atas upaya yang dilakukan sehingga
aset Pemko Medan dapat diselamatkan. Untuk sementara, tanah itu akan kita buat
plang sebagai tanda milik Pemko Medan," kata Plt Wali Kota.
Diungkapkan Plt Wali Kota, dulunya
tanah tersebut digunakan sebagai gedung Wisma Kartini tempat berhimpunnya
organisasi wanita. Oleh karenanya, Plt Wali Kota mengatakan akan tetap menjaga
nilai histori dari bangunan yang telah ada.
"Untuk selanjutnya kita akan
koordinasikan dan tindaklanjuti kembali upaya penataan bangunan yang telah
ada," ungkapnya.
Ketua BKOW Sumut, Kemalawati
mengatakan butuh waktu dan tenaga yang cukup signifikan hingga akhirnya tanah
tersebut dapat dipertahankan dan dimenangkan. Untuk itu, pihaknya berharap agar
kantor BKOW Sumut dapat tetap berdiri di atas tanah tersebut untuk digunakan
sebagai wadah perkumpulan organisasi wanita di Sumut.
"Kami berharap nantinya kita
dapat memiliki gedung organisasi wanita yang representatif. Untuk kami berharap
ke depan kita dapat terus berkoordinasi dan menindaklanjuti bersama agar
bangunan yang ada dapat digunakan kembali. Apalagi saat ini kondisinya telah
terbakar," harap Ketua BKOW. (P4/sya)