PILAREMPAT.COM, MEDAN
| Meski secara kuantitas
penerbitan dokumen kependudukan sangat baik namun kualitas pelayanan kepada
masyarakat masih dirasa kurang.
Hal
ini masih adanya oknum aparat baik itu ditingkat Kepala Lingkungan, Kelurahan
dan Kecamatan yang menamfaatkan proses pelayanan administrasi kependudukan
untuk mencari keuntungan.
“Untuk
pelayanan publik dalam hal administrasi kependudukan, secara kuantitas sudah
sangat baik. Hal ini terbukti dengan dimana Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) setiap harinya rata-rata mencetak 2.740 Dokumen kependudukan
seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta
Perkawinan, Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan pindah
datang-masuk,” jelas Ketua Komisi I DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong, S.Pd.I
kepada wartawan, di Medan, Senin (06/01/2019).
Namun,
Rudiyanto mengatakan, dalam persoalan kualitas pelayanan, Pemerintah Kota Medan
masih perlu terus berbenah. Dimana, saat ini masih ditemukan kasus oknum aparat
yang coba menarik keuntungan dari proses penerbitan administrasi kependudukan
ini.
“Beberapa
waktu lalu, Wakil Ketua DPRD mendapat laporan soal adanya dugaan Pungli seorang
warga yang hendak mengurus kepindahan dari Deliserdang ke Kecamatan Medan
Timur. Warga dalam pengakuannya diminta uang sebesar Rp.250 ribu untuk
pengurusan kepindahan,” ungkapnya.
Jadi
kata Rudiyanto, disatu sisi pihaknya mengapresiasi kesungguhan Pemko Medan yang
terus meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik dalam
persoalan administrasi kependudukan ini. Tetapi dilain pihak, Pemko Medan juga
perlu memberikan perhatian terhadap adanya oknum-oknum yang mencoba mencari
keuntungan dalam proses ini.
“Jadi
baiknya pelayanan publik dalam persoalan penerbitan administrasi kependudukan
bisa dilihat secara menyeluruh. Banyaknya dokumen kependudukan yang diterbitkan
atau dicetak harus sebanding dengan kualitas pelayanan pejabat dari mulai
Kepala Lingkungan, Kelurahan hingga Kecamatan,” terangnya.
Komisi
I DPRD Medan akan terus berkoordinasi dengan Disdukcapil serta perangkat
pemerintah Kota Medan lainnya, agar supaya lebih meningkatkan pelayanan publik
dalam hal administrasi kependudukan ini.
“Kita
menyadari bahwa masih banyak masyarakat kota Medan memerlukan pelayanan ini,
banyak mereka diantaranya tidak memahami dan tidak mendapatkan informasi yang
utuh dalam proses penerbitan administrasi kependudukan sehingga rentan menjadi
objek oknum aparat yang mengambil keuntungan,” ujarnya. [P4/sya]