PILAREMPAT.COM, MEDAN | Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan harus mendalami secara seksama hasil-hasil reses yang disampaikan anggota DPRD Medan mulai Daerah Pemilihan (Dapil) I sampai V. Kemudian dipadukanserasikan dengan hasil-hasil musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), sekaligus menjadi masukan utama penyusunan prioritas program pembangunan Kota pada masa mendatang.
Demikian penegasan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir
H Akhyar Nasution MSi dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pelaksanaan
Kegiatan Reses Pertama DPRD Kota Medan tahun 2020, di Gedung DPRD Medan, Senin
(6/01/2020).
Dikatakan Akhyar, perlunya OPD melakukan pendalaman karena
hasil reses yang disampaikan anggota DPRD Medan, banyak bermuatan saran masukan
penting dan strategis, bail yang bersifat alternatif kebijakan maupun
program-program pembangunan kota yang menggambarkan kebutuhan pokok masyarakat.
“Pelaksanaan reses DPRD Medan merupakan salah satu tugas
dewan yang cukup penting dan strategis, terutama dalam rangka membangun
komunikasi pembangunan secara timbal balik, guna lebih menyelaraskan arah
kebijakan dan program pemabngunan kota dengan aspirasi masyarakat,” kata
Akhyar.
Lebih jauh Akhyar mengungkapkan, Medan sebagai kota yang
terus berkembang, tentunya banyak masalah dan tantangan pemabngunan
yang harus dihadapi, bahkan sifatnya cenderung semakin multi kompleks. Tidak
hanya tuntutan pelayanan public yang semakin berkualitas, tapi juga melibatkan
dimensi yang lebih luas. Termasuk, upaya mempercepat dan memperluas pembangunan
kota, seperti menjadikan Medan sebagai tujuan berinvestasi, wisata, pusat
pendidikan dan kesehatan berkualitas.
Atas dasar itulah melalui sidang dewan ini, Akhyar ingin
mengajak semua dan sleuruh pmangku kepentingan kota agar terus meningkatkan
komitmen membangun kota, bersinergi membangun kota sehingga dapat menjadi modal
social yang besar di tengah-tengah masyarakat. Akhyar optimis, pembangunan kota
dapat optimal dilakukan jika sleuruh stakeholder bergandengan tangan,
menjabarkan dan melaksanakan visi dan misi pembangunan kota yang telah
ditetapkan bersama.
Penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan Reses Pertama DPRD
Kota Medan tahun 2020 dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim SE. Rapat ini turut dihadiri
Sekda Kota Medan, Ir Wiriya Alrahman MM, tiga Wakil Ketua DPRD Medan yakni Ikhwan
Ritonga, Rajuddin Sagala dan HT Bahrumsyah,a nggota DPRD Medan serta pimpinan
OPD dan camat se-Kota Medan.
Dalam rapat itu, masing-masing anggota DPRD Medan yang
berasal dari Dapil I sampai V menyampaikan hasil reses yang telah
dilakukan. Selain tuntutan perbaikan jalan dan drainase, reses juga
menyoroti banyak masalah, diantaranyakurangnya pelayanan BPJS Kesehatan,
pemberantasan narkoba, sampah, lampu jalan, peningkatan pelayanan kesehatan
serta penertiban pedagang kaki lima yang sangat mengganggu kelancaran
arus lalu lintas.
Sebelumnya ketika menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan Tata
Tertib (Tatib) DPRD Medan, Akhyar dalam sambutannya menyampaikan, Pemko Medan
di tahun 2020, fokus membangun peradaban kota melalui jalan budaya untuk
mewujudkan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi warga. Kemudian meningkatkan
pembangunan maupun pelayanan publik.
Kemudian Akhyar dalam rapat yang ditandai dengan Penyampaian
Laporan Pertanggungjawaban Kelompok Kerja (Pokja) Penyusunan Tatib DPRD,
juga menyampaikan selamat dan apresiasi atas selesainya pembahasan dan
pengesahan Tatib DPRD Medan ini. Sebab, Tatib penting karena menjadi pedoman
bagi legislator dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Kemudian Sekwan DPRD Medan, Abd Azis membacakan konsep
keputusan DRPD yang kemudian disetujui oleh anggota dewan. Setelah itu
dilanjutkan dengan Penandatanganan Keputusan tentang Perubahan Atas Peraturan
Tata Tertib DPRD Medan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Tatib DPRD Tahun
2020 oleh Pimpinan DPRD Medan.
Usai Rapat Paripurna Pengesahan Tatib DPRD Medan dan
Penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan Reses Pertama DPRD Kota Medan tahun 2020,
dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Walikota Medan
terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah kota Medan
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah dan Ranperda Kota Medan Nomor 13
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 sampai dengan 2013oleh
Plt Wali Kota Medan. Usai menyampaikan Nota Pengantar, Akhar selanjutnya
menyerahkan keopada Ketua DPRD Medan untuk selanjutnya dilakukan pembahasan. [P4/sya]