Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn |
Pilarempat.com, Aceh Tamiang | Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, mengajak segenap masyarakat Bumi Muda Sedia untuk dapat menjaga ketenteraman dan ketertiban selama masa Perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Himbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Aceh Tamiang Nomor 180/7402 tertanggal 9 Desember 2019 tentang Penertiban Malam Tahun Baru 2020, Senin (23/12/2019).
Melalui Surat
Edaran tersebut Bupati Mursil selaku Kepala Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang
mengingatkan beberapa hal agar dapat dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat,
di antaranya; 1) Tidak mengendarai kendaraan, terutama sepeda motor, dengan
ugal-ugalan; 2) Tidak mabuk-mabukan dan berjudi; 3) Tidak bermain kembang api
dan menyalakan petasan; dan 4) Tawuran.
Dijelaskan
Bupati, menjadi kewajiban bersama, baik aparatur serta seluruh lapisan
masyarakat untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban lingkungan bersama.
Disebutkan, untuk memastikan hal tersebut, Pemkab bersama Polres, Kodim 0117,
dan seluruh pemangku kepentingan menggelar Operasi Lilin Rencong 2019 yang
berlangsung mulai tanggal 23 Desember s.d. 1 Januari 2020 mendatang.
Guna mengisi
masa libur dan cuti bersama tersebut, Bupati meminta agar masyarakat dapat
memenuhi masjid, mushalla, surau, dan langgar di masing-masing lingkungan,
menggelar zikir, doa dan pengajian bersama. Ditambahkan, masyarakat juga
diminta dapat saling mengingatkan bila mengetahui adanya informasi atau gejala
gangguan trantib di lingkungannya.
Dalam pada
itu, Bupati menegaskan, Pemkab Aceh Tamiang akan memberikan tindakan tegas bagi
pelanggar ketenteraman dan ketertiban masyarakat tersebut. (P4/KBC/HY)