Pilarempat.com, Medan | Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution diwakili
Sekda Kota Medan, Ir Wiriya Alrahman MM berharap agar BPJS Kesehatan segera
membayar tunggakan kepada RSUD Dr Pirngadi Medan sebesar Rp.19 miliar. Sebab,
dampak belum dibayarnya tunggakan tersebut berimbas dengan operasional
pelayanan kesehatan di rumah sakit milik Pemko Medan tersebut.
“Akibat belum dibayarnya tunggakan
sebesar Rp.19 miliar, terus terang kondisi RSUD Dr Pirngadi saat ini ‘megap’.
Sebagian besar pemasukan RSUD Dr Pirngadi Medan dari pembayaran BPJS kesehatan.
Apabila tunggakan itu tak segera dibayar, bagaimana RSUD Dr Pirngadi bisa
memberikan pelayanan kesehatan dengan baik, termasuk membayar gaji
pegawai non ASN,” kata Sekda, Kamis (14/11/2019).
Ungkapan sekaligus keluhan ini
disampaikan Sekda ketika menerima kunjungan jajaran BPJS Kesehatan Pusat
yang dipimpin Dr dr H Bayu Wahyudi MKes MM selaku Direktur
Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Kerjasama di Balai Kota Medan, Kamis
(14/11). Pasalnya, beberapa kali pertemuan dengan BPJS Kesehatan Cabang Medan
dilakukan, tidak ada solusi trkait pembayaran tunggakan tersebut.
Selain tunggakan BPJS Kesehatan
sebesar Rp.19 miliar tersebut, Sekda juga mengungkapkan, kenaikan iuran BPJS
Kesehatan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 terhitung mulai 1
Januari 2020 akan memberatkan APBD Kota Medan. Terhitung Juni 2019,
tercatat sebanyak 324.570 orang warga miskin di Kota Medan yang
ditanggung Pemko Medan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dengan kenaikan tersebut, jelas
Sekda, iuran peserta PBI yang semula Rp.23.000/bulan meningkat menjadi
Rp.42.000/bulan sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp.19.000. Sedangkan untuk
APBD 2020 dan sudah disahkan DPRD Medan,ungkapnya, Pemko Medan menganggarkan
Rp.111 miliar lebih untuk peserta PBI. “Artinya, dibutuhkan tambahan
anggaran sebesar Rp.100 miliar untuk menyikapi kenaikan tersebut,” jelasnya.
Oleh karenanya Sekda sangat
menyambut baik kedatangan jajaran BPJS Kesehatan Pusat. Diharapkannya,
kedatangan itu dapat menyelesaikan persoalan BPJS Kesehatan di Kota Medan,
salah satunya tunggakan sebesar Rp.19 miliar tersebut. Dengan demikian RSUD Dr
Pirngadi Medan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada
masyarakat.
Direktur Kepatuhan Hukum dan
Hubungan Antar Kerjasama BPJS Kesehatan Pusat Dr dr H Bayu Wahyudi MKes
MM mengatakan, tujuan kedatangan mereka, selain ingin berkomunikasi, juga
mencari solusi guna menyelesaikan masalah BPJS Kesehatan di Kota Medan.
Diakuinya, tidak hanya dengan RSUD Dr Pirngadi, BPJS Kesehatan juga punya
tunggakan dengan rumah sakit lainnya di Indonesia.
“Tunggakan itu kita sebut gagal
bayar (hutang). Sampai Oktober 2019, gagal bayar BPJS Kesehatan secara nasional
dengan seluruh rumah sakit di Indonesia sebesar Rp.19 triliun. BPJS Kesehatan
akan menyelesaikan seluruh tunggakan tersebut,” ungkap Bayu.
Adapun upaya untuk mengatasi gagal
bayar tersebut, jelas bayu, diantaranya dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan
melalui Perpres No.75/2019, dimana iuran Kelas 3 yang semula hanya
Rp.23.000/bulan naik menjadi Rp.42.000/bulan, iuran Kelas 2 dari
Rp.51.000/bulan menjadi Rp.110.000/bukan dan Kelas 1 yang semulan
Rp.80.000/bulan menjadi Rp.160.000/bulan.
Kemudian, imbuhnya, melalui suntikan
dana dari pemerintah. Menurut Bayu, pemerintah dalam waktu dekat ini akan
membantu memberikan dana sebesar Rp.9 triliun kepada BPJS kesehatan
untuk mengatasi gagal bayar tersebut.
“Sisa gagal bayar yang Rp.10 triliun
lagi sudah kita carikan solusi untuk membayarnya,” ungkapnya.
Mendengar penjelasan Bayu Wahyudi,
Sekda dalam pertemuan yang juga dihadiri Kepala Badan Pengelola Kuangan dan
Aset daerah (BPKAD) Kota Medan T Ahmad Sofyan, perwakilan dari Dinas Kesehatan
Kota Medan, RSUD Dr Pirngadi, Bappeda Kota Medan serta unsur BPJS Kesehatan
Cabang Medan, sangat berharap agar suntikan dana dari pemerintah sebesar Rp.9
triliun, diantaranya digunakan untuk membayar tunggakan dengan RSUD Dr
Pirngadi. Pertemuan diakhiri dengan saling tukar cindera mata antara Sekda
dengan Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Kerjasama BPJS
Kesehatan Pusat tersebut. (P4/sya)