PILAREMPAT.COM, TANJUNGBALAI | Pemerintah Kota (Pemkot)
Tanjungbalai melalui Bagian Hukum dan HAM Setdakot Tanjungbalai bekerja sama
dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan sosialisasi Pencegahan
Korupsi di lingkungan Pemkot Tanjungbalai,dilaksanakan diruang Aula II Balai
Kota Tanjungbalai, Selasa, (26/11/2019).
Kegiatan dihadiri Satgas Korsupgah Korwil I KPK RI
sekaligus Penanggungjawab Wilayah Sumut Azril Zah dan Fungsional Pencegahan KPK
Harun Hidayat dan Ardiansyah, Ketua DPRD Tanjungbalai Tengku Eswin ST,
Forkopimda Tanjungbalai, Sekretaris Daerah Yusmada SH,M. AP, para Kepala OPD, Camat,
Lurah dan Kepala lingkungan (Kepling) Se Kota Tanjungbalai.
Wali Kota H.M Syahrial menyampaikan, agar para
pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat, Lurah dan Kepling
yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut, untuk dapat memahami dan
berinteraksi dengan materi terkait pencegahan korupsi dilingkungan kerjanya
“Saya menyampaikan kepada para pejabat dilingkungan
Pemerintah Kota Tanjungbalai, untuk berkomitmen terhadap pencegahan
pemberantasan korupsi demi terwujudnya Pemerintahan yang bersih dan baik.
Terutama dalam pelayanan terhadap masyarakat,” ucap Syahrial.
Dijelaskan, bahwa keberadaan KPK sangat membantu
pemerintah daerah terhadap upaya pencegahan terjadinya Korupsi. Hal ini patut
didukung untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan di Kota
Tanjungbalai. “Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini, pelaksanaan
anggaran Pemerintahan kita akan lebih optimal,” tuturnya lagi.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun
2018 yang telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo tentang tata cara
pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Aturan ini menyebut, peran serta
masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi. Untuk itu
saya berharap seluruh kita yang hadir disini untuk dapat melaksanakan tugas dan
tanggungjawab sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat didaerah untuk terus
melaksanakan tugas pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,tandas Syahrial.
Sementara itu, Satgas Korsupgah Korwil I KPK wilayah
Sumut Azril Zah, dalam pemaparannya, menyampaikan, bahwa program pencegahan
korupsi bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Khususnya administrasi pengelolaan penerimaan pendapatan daerah yang bebas dari
korupsi.
Perlu saya sampaikan bahwasanya target KPK bukan
menangkap atau melakukan OTT terhadap Pejabat ataupun orang sebanyak banyaknya,
tetapi yang terpenting adalah melakukan pencegahan terkait tindak pidana
Korupsi", sebut Azril Zah
"Bukan melakukan OTT, karena hal itu hanya cara
dan prosedur yang dilakukan sesuai UU KPK melakukan pencegahan korupsi"
Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (CPI) tahun
2018, indonesia berada pada posisi 89 dengan poin 38 dari 130 negara.
Berdasarkan UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001
terkait jenis Korupsi ada 30 jenis tindak pidana korupsi (Tipikor) dan
disederhanakan menjadi 7 kelompok besar Tipikor diantaranya Kerugian Keuangan
negara, Suap Menyuap, Konflik Kepentingan dalam pengadaan, penggelapan dalam
jabatan, pemerasan, perbuatan curang, Gratifikasi.
Untuk mengoptimalkan peran dalam pencegahan dan
pemberantasan korupsi, KPK membuat beberapa program, antara lain pengadaan
perencananan berbasis elektronik (e-Planning), kemudahan perijinan berbasis
pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), peningkatan kapabilitas APIP, optimalisasi
pendapatan daerah, manajemen SDM, pengelolaan barang milik daerah dan
pengelolaan dana desa/Kelurahan sehingga tercipta penyelenggaraan Pemerintahan
Good Goverment dan Clean Governance,pungkas Azril. (P4/Rimanto)