Pemkot Tanjungbalai Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi

/

/ Kamis, 28 November 2019 / 04.58 WIB






PILAREMPAT.COM, TANJUNGBALAI | Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai melalui Bagian Hukum dan HAM Setdakot Tanjungbalai bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan sosialisasi Pencegahan Korupsi di lingkungan Pemkot Tanjungbalai,dilaksanakan diruang Aula II Balai Kota Tanjungbalai, Selasa, (26/11/2019).

Kegiatan dihadiri Satgas Korsupgah Korwil I KPK RI sekaligus Penanggungjawab Wilayah Sumut Azril Zah dan Fungsional Pencegahan KPK Harun Hidayat dan Ardiansyah, Ketua DPRD Tanjungbalai Tengku Eswin ST, Forkopimda Tanjungbalai, Sekretaris Daerah Yusmada SH,M. AP, para Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kepala lingkungan (Kepling) Se Kota Tanjungbalai.

Wali Kota H.M Syahrial menyampaikan, agar para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat, Lurah dan Kepling yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut, untuk dapat memahami dan berinteraksi dengan materi terkait pencegahan korupsi dilingkungan kerjanya

“Saya menyampaikan kepada para pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, untuk berkomitmen terhadap pencegahan pemberantasan korupsi demi terwujudnya Pemerintahan yang bersih dan baik. Terutama dalam pelayanan terhadap masyarakat,” ucap Syahrial.

Dijelaskan, bahwa keberadaan KPK sangat membantu pemerintah daerah terhadap upaya pencegahan terjadinya Korupsi. Hal ini patut didukung untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Tanjungbalai. “Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini, pelaksanaan anggaran Pemerintahan kita akan lebih optimal,” tuturnya lagi.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 yang telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Aturan ini menyebut, peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi. Untuk itu saya berharap seluruh kita yang hadir disini untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat didaerah untuk terus melaksanakan tugas pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,tandas Syahrial.

Sementara itu, Satgas Korsupgah Korwil I KPK wilayah Sumut Azril Zah, dalam pemaparannya, menyampaikan, bahwa program pencegahan korupsi bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Khususnya administrasi pengelolaan penerimaan pendapatan daerah yang bebas dari korupsi.

Perlu saya sampaikan bahwasanya target KPK bukan menangkap atau melakukan OTT terhadap Pejabat ataupun orang sebanyak banyaknya, tetapi yang terpenting adalah melakukan pencegahan terkait tindak pidana Korupsi", sebut Azril Zah

"Bukan melakukan OTT, karena hal itu hanya cara dan prosedur yang dilakukan sesuai UU KPK melakukan pencegahan korupsi"

Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (CPI) tahun 2018, indonesia berada pada posisi 89 dengan poin 38 dari 130 negara.

Berdasarkan UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 terkait jenis Korupsi ada 30 jenis tindak pidana korupsi (Tipikor) dan disederhanakan menjadi 7 kelompok besar Tipikor diantaranya Kerugian Keuangan negara, Suap Menyuap, Konflik Kepentingan dalam pengadaan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, Gratifikasi.

Untuk mengoptimalkan peran dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, KPK membuat beberapa program, antara lain pengadaan perencananan berbasis elektronik (e-Planning), kemudahan perijinan berbasis pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), peningkatan kapabilitas APIP, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen SDM, pengelolaan barang milik daerah dan pengelolaan dana desa/Kelurahan sehingga tercipta penyelenggaraan Pemerintahan Good Goverment dan Clean Governance,pungkas Azril.  (P4/Rimanto)

Komentar Anda

Berita Terkini