Ali
Imran Lubis, Kasubag Humas PTPN III (Persero) dalam rilisnya menyampaikan bahwa
puluhan personil keamanan beserta pengamanan internal PTPN III (Persero)
dibantu Serikat Pekerja Perkebunan (SP Bun) mengamankan proses eksekusi ini,
dengan harapan eksekusi ini bisa berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan dan
halangan dari pihak manapun.
“eksekusi
ini merupakan pelaksanaan atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap (inkracht) sehingga harus dihormati oleh semua pihak” tegas Ali.
Proses eksekusi ini dilakukan merujuk pada penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Sei Rampah nomor : 01/Del.Eks/2019/PN.Srh Jo. Nomor : 12/Pdt.G/2012/PN TTD yang didasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tebing Tinggi nomor 01/EKS/2019/PN Tbt Jo. Nomor 12/Pdt.G/2012/PN. TTD.
Proses eksekusi ini dilakukan merujuk pada penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Sei Rampah nomor : 01/Del.Eks/2019/PN.Srh Jo. Nomor : 12/Pdt.G/2012/PN TTD yang didasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tebing Tinggi nomor 01/EKS/2019/PN Tbt Jo. Nomor 12/Pdt.G/2012/PN. TTD.
Seperti
diketahui bahwa pada tahun 1992 areal seluas + 10 Ha yang terletak di Desa
Tambak Cekur tersebut mulanya menjadi sengketa antara PTPN III (Persero) dengan
Marudut Cs, dimana areal tersebut termasuk kedalam HGU PTPN III (Persero) Kebun
Sarang Giting dan Marudut Cs mengkalim areal tersebut merupakan tanah leluhur
mereka.
Tahun
2012 Marudut Cs menggungat areal + 10 Ha tersebut ke PN Tebing Tinggi dan PN
Tebing Tinggi mengeluarkan amar putusan bahwa gugatan Marudut Cs ditolak karena
surat kepemilikan lahan tidak sah selanjutnya menghukum Marudut Cs untuk
menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN III (Persero).
Tahun
2013 Upaya hukum banding juga dilakukan oleh Marudut Cs ke Pengadilan Tinggi
Medan dengan amar putusan menguatkan putusan PN Tebing Tinggi bahwa areal
tersebut merupakan areal HGU PTPN III Kebun sarang Giting. Kemudian di tingkat
Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) PTPN III (Persero) kembali memenangkan
gugatan terhadap areal di Desa Tambak Cekur tersebut. [P4/rilis/sya]