Kementerian Harapkan Tidak Ada Lagi Masalah Dengan Tata Ruang KEK Arun

/

/ Jumat, 15 November 2019 / 22.01 WIB

Kasubdit Penataan Kawasan Perkotaan Kementrian Agraria, Win Elas Yekti menyampaikan sambutan pada acara Konsultasi Publik Rencana Rinci Tata Ruang KEK Arun. (foto P.4/zky)


 PILAREMPAT.COM, LHOKSEUMAWE | Kasubdit Penataan Kawasan Perkotaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Win Elas Yekti, mengharapkan tidak ada lagi masalah dengan penataan ruang dan peruntukan kawasan di KEK Arun.

Harapan tersebut disampaikan Win Elas saat memberikan sambutannya pada  pertemuan  dalam rangka konsultasi pinion antara Kementerian ATR/BPN dengan Kabupaten Aceh Utara terkait Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) di KEK Arun Lhokseumawe, yang berlangsung  Kamis, 14 November 2019, di aula Setdakab Aceh Utara .

Dalam sambutannya, Win Elas Yekti juga mengatakan KEK Arun meliputi dua daerah otonomi, yaitu Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe. Atas dasar ini pula dokumen tata ruangnya harus dibuat dalam dua kajian terpisah.


“Tim kami ditugaskan untuk Aceh Utara, dan hari ini kita diskusikan dengan stakeholder terkait di Aceh Utara, sehingga nantinya diperoleh dokumen yang lebih lengkap dan rinci sesuai harapan semua pihak,” kata Win Elas Yekti.

Dia mengatakan tujuan pelaksanaan RRTR adalah agar tersusunnya materi teknis di sekitar KEK Arun Lhokseumawe. Nantinya materi ini diharapkan dapat menjadi arahan dan pedoman dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang di sekitar KEK Arun Lhokseumawe.

Selain itu, konsultasi RRTR itu juga diharapkan agar tersusunnya dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RRTR, serta peraturan zonasi kawasan.

Sementara itu, Sekdakab Aceh Utara, Abdul Aziz, sangat mengapresiasi konsultasi publik untuk penyumpurnaan dokumen RRTR KEK Arun di Aceh Utara tersebut. Apalagi KEK Arun sudah lebih dua tahun ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017. Namun, hingga saat ini, KEK Arun belum menampakkan kegiatan yang signifikan di kawasan.

Kebanyakan stakeholder terkait, kata Sekdakab Abdul Aziz, masih berbicara tentang strategi percepatan pengembangan KEK Arun. Para konsorsium juga masih berbicara tentang kajian-kajian. Dalam rapat dengan Pemerintah Aceh belum lama ini, juga masih berbicara tentang upaya-upaya percepatan KEK Arun.

Oleh sebab itu, kata dia, dengan disiapkan dokumen RRTR melalui konsultasi publik tersebut diharapkan menjadi salah satu pemicu dan pemacu percepatan kesiapan KEK Arun dalam menyambut masuknya investasi.

“Nantinya tentu akan lebih jelas dan rinci di mana kawasan industri, di mana kawasan pertanian, kawasan peternakan, dan lain-lain, sehingga tidak ada yang perlu dipermasalahkan lagi dalam peruntukannya,” kata Abdul Aziz.

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Aceh Utara, Kusairi Ibrahim, mengatakan terdapat dua dokumen yang sedang difinalisasi oleh Kementerian ATR/BPN RI terkait dengan KEK Arun, yaitu dokumen Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) dan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“Mereka melakukan konsultasi publik dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait di Aceh Utara, termasuk kalangan LSM, sehingga nantinya dokumen tersebut menjadi lebih kuat secara sosial maupun hukum, karena nantinya akan dijadikan qanun daerah,” ungkap Kusairi. (P.4/zky).

Komentar Anda

Berita Terkini