Kasubdit Penataan Kawasan Perkotaan Kementrian Agraria, Win Elas Yekti menyampaikan sambutan pada acara Konsultasi Publik Rencana Rinci Tata Ruang KEK Arun. (foto P.4/zky) |
Harapan tersebut disampaikan Win Elas saat
memberikan sambutannya pada
pertemuan dalam rangka konsultasi
pinion antara Kementerian ATR/BPN dengan Kabupaten Aceh Utara terkait Rencana
Rinci Tata Ruang (RRTR) di KEK Arun Lhokseumawe, yang berlangsung Kamis, 14 November 2019, di aula Setdakab Aceh
Utara .
Dalam sambutannya, Win
Elas Yekti juga mengatakan KEK Arun meliputi dua daerah otonomi, yaitu
Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe. Atas dasar ini pula dokumen tata
ruangnya harus dibuat dalam dua kajian terpisah.
“Tim kami ditugaskan
untuk Aceh Utara, dan hari ini kita diskusikan dengan stakeholder terkait di
Aceh Utara, sehingga nantinya diperoleh dokumen yang lebih lengkap dan rinci
sesuai harapan semua pihak,” kata Win Elas Yekti.
Dia mengatakan tujuan
pelaksanaan RRTR adalah agar tersusunnya materi teknis di sekitar KEK Arun
Lhokseumawe. Nantinya materi ini diharapkan dapat menjadi arahan dan pedoman
dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang di sekitar KEK Arun Lhokseumawe.
Selain itu, konsultasi
RRTR itu juga diharapkan agar tersusunnya dokumen Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS) RRTR, serta peraturan zonasi kawasan.
Sementara itu, Sekdakab
Aceh Utara, Abdul Aziz, sangat mengapresiasi konsultasi publik untuk
penyumpurnaan dokumen RRTR KEK Arun di Aceh Utara tersebut. Apalagi KEK Arun
sudah lebih dua tahun ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2017. Namun, hingga saat ini, KEK Arun belum menampakkan kegiatan
yang signifikan di kawasan.
Kebanyakan stakeholder
terkait, kata Sekdakab Abdul Aziz, masih berbicara tentang strategi percepatan
pengembangan KEK Arun. Para konsorsium juga masih berbicara tentang
kajian-kajian. Dalam rapat dengan Pemerintah Aceh belum lama ini, juga masih
berbicara tentang upaya-upaya percepatan KEK Arun.
Oleh sebab itu, kata
dia, dengan disiapkan dokumen RRTR melalui konsultasi publik tersebut
diharapkan menjadi salah satu pemicu dan pemacu percepatan kesiapan KEK Arun
dalam menyambut masuknya investasi.
“Nantinya tentu akan
lebih jelas dan rinci di mana kawasan industri, di mana kawasan pertanian,
kawasan peternakan, dan lain-lain, sehingga tidak ada yang perlu
dipermasalahkan lagi dalam peruntukannya,” kata Abdul Aziz.
Kabid Tata Ruang Dinas
PUPR Aceh Utara, Kusairi Ibrahim, mengatakan terdapat dua dokumen yang sedang
difinalisasi oleh Kementerian ATR/BPN RI terkait dengan KEK Arun, yaitu dokumen
Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) dan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS).
“Mereka melakukan
konsultasi publik dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait di Aceh Utara,
termasuk kalangan LSM, sehingga nantinya dokumen tersebut menjadi lebih kuat
secara sosial maupun hukum, karena nantinya akan dijadikan qanun daerah,” ungkap Kusairi. (P.4/zky).