PILAREMPAT.COM,LHOKSEUMAWE
| Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Lhokseumawe dipastikan
memiliki tunggakan pembayaran premi puluhan miliar rupiah ke
RSUD Cut Meutia, Kabupaten Aceh Utara, sehingga menyebabkan rumah sakit milik pemda tersebut
mengalami kendala operasional.
Hal
tersebut diungkapkan Keala Tata Usaha (KTU) RSUD Cut Meutia, Saiful, di
Lhokseumawe, Senin (18/11/2019) kepada wartawan bahwa penunggakan pembayaran
premi dari BPJS Kesehatan telah terjadi sejak dari bulan Juli 2019.
Dengan
keterlambatan tersebut jelas Sauful
mengakibatkan operasional dan pengadaan obat-obatan rumah sakit jadi
terkendala. Bahkan honorium pegawai juga belum dibayar beberapa bulan ini.
Dikatakan selama ini BPJS Kesehatan tidak pernah
menunggak membayar premi untuk rumah sakit
namun sejak empat bulan terakhir terhitung bulan Juli 2019 tunggakan
mencapai puluhan miliar itu belum terealisasi pembayarannya, sehingga
operasional rumah sakit terkendala.
Dikatakannya,
meskipun BPJS Kesehatan belum melakukan pembayaran, namun pihaknya tetap
memberikan pelayanan secara maksimal ke pasien rumah sakit walau terdapat
beberapa kendala dalam pelayanan tersebut.
“Kita
berharap BPJS Kesehatan dapat menyelesaikan persoalan internalnya dan mencari
solusi akan permasalahan tersebut sehingga tunggakan ini dapat teratasi,”
sebutnya.
Kepala
Bidang SDM Umum Kantor BPJS Kesehatan Lhokseumawe, Abdiyansyah mengaku BPJS
Kesehatan mempunyai hutang ke RSUD Cut Meutia dan pihaknya telah
menganjurkan rumah sakit agar meminjam uang ke bank.
“BPJS Kesehatan
telah memberikan solusi jalur alternatif kepada RSUD Cut Meutia untuk
menggunakan Supply Chain Finansing (SCF) atau yang biasa disebut anjak piutang
ke bank,” katanya.
Terkait
adanya hutang BPJS Kesehatan ke pihak rumah sakit, Abdi menjelaskan bahwa
sebelumnya BPJS Kesehatan telah menginformasikan solusi untuk pembayaran hutang
tersebut melalui program SCF sehingga permasalahan itu dapat teratasi.
SCF atau pinjaman ke bank merupakan salah
satu program yang ada pada bank untuk memberikan pembiayaan atau bantuan dana
dengan cara mengambil alih invoice tagihan pembayaran klaim kepada BPJS
Kesehatan untuk mendukung operasional dari suatu rumah sakit yang bekerjasama
dengan BPJS Kesehatan,” Abdi.
Kemudian,
dirinya menyebutkan bahwa ada beberapa rumah sakit pemerintah dan swasta sudah
menggunakan mekanisme pembayaran hutang melalui program SCF.
“BPJS
Kesehatan Lhokseumawe telah melakukan mekanisme pembayaran hutang dengan rumah
sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yakni, rumah sakit swasta antara
lain RS Arun, RS Sakinah, RS Bunda, RS Bunga Melati dan RS Metro Medical Center
(MMC). Sedangkan rumah sakit swasta antara lain RSUD Datuberu Aceh Tengah dan RSUD
Fauziah Bireuen,” ungkapnya ( P.4/zky).