(foto;P4/isya) |
PILAREMPAT.COM, MEDAN | Bank Indonesia (BI) berupaya meningkatkan minat korporasi
non-bank untuk dapat menerbitkan Surat Berharga Komersial (SBK).
Sosialisasi pun terus dilakukan di sejumlah kota di Indonesia. Di Medan,
BI mengadakan sosialisasi bertajuk ‘Peran Surat Berharga Komersial sebagai
Sumber Pendanaan Perekonomian Nasional’, di Hotel JW Marriot, Jumat
(8/11/2019).
Sosialisasi itu menghadirkan
sejumlah narasumber, yakni Kepala Grup Pengembangan Infrastruktur, Kredibilitas
dan Pengaturan Pasar Keuangan BI Priyanto Budi Nugroho, Kepala Divisi Invesment
Banking PT BNI Sekuritas, Tulus Nababan, Advisor to Board of Directory PT
Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Fatah Sulaiman Ponorogo, Kepala Grup Advisory
dan Pengembangan Kantor Perwakilan (KPw) BI Provinsi Sumut, Ibrahim.
Tampil sebagai moderator, Deputi Direktur Kelompok Pengaturan dan
Perizinan Pasar Keuangan BI, Ratna Doloksaribu.
Kepala Grup Advisory dan
Pengembangan KPw BI Provinsi Sumut, Ibrahim mengatakan Medan sangat potensial
bagi pasar SBK.
Menurutnya ekonomi global, terutama perang dagang AS-China berpengaruh
terhadap perlambatan ekonomi dunia yang juga berdampak pada ekonomi regional.
Namun pertumbuhan ekonomi Sumut triwulan III sebesar 5,11 persen, masih
lebih tinggi dari nasional 5,02 persen. Di Pulau Sumatera, kontribusi Sumut
sebesar 23 persen.
Disebutkannya, potensi ekonomi Sumut antara lain dari kelapa sawit, kopi,
karet yang kolerasinya dengan industri pengolahan cukup besar.
“Sehingga pilihan masyarakat untuk berinvestasi di Surat Berharga
Komersial dapat menjadi alternatif,” kata Ibrahim.
Kepala Grup Pengembangan Infrastruktur, Kredibilitas dan Pengaturan Pasar
Keuangan BI Priyanto Budi Nugroho mengungkapkan Surat Berharga Komersial
sebagai salah satu alternatif pendanaan kegiatan usaha dari perspektif calon
issuer.
Disebutkannya, kegiatan ini merupakan lanjutan dari serangkaian
sosialisasi SBK yang sebelumnya telah diselenggarakan di Jakarta pada Mei dan
September 2019, serta di Makassar, Sulawesi Selatan pada Oktober 2019. “Medan
merupakan kota berskala ekonomi terbesar di Sumatera,” ujarnya.
Dia berharap, dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan awareness
(kesadaran) pelaku pasar bahwa saat ini telah tersedia instrumen pendanaan
jangka pendek yakni SBK yang dapat dimanfaatkan oleh korporasi nonbank yang
memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pendanaan jangka pendek di pasar uang.
“Pendanaan melalui pasar uang ini akan dapat melengkapi portofolio
pendanaan korporasi jangka panjang melalui pasar modal dan perbankan,” ujarnya.
Dijelaskannya, SBK merupakan instrumen sistem pendanaan yang jauh lebih
penting dan berharga serta lebih mudah dalam sistem pendanaan.
Hal ini menjadi sebuah poin untuk eksvansi baru terutama untuk
pengembangan bisnis baru.
Untuk mendukung penerbitan dan transaksi SBK, kata dia, BI telah melakukan
penyempurnaan ketentuan dengan menerbitkan Peraturan BI dan Peraturan Anggota
Dewan Gubernur, antara lain mencakup penerbitan, lembaga pendukung pasar SBK,
keterbukaan informasi, transaksi SBK, manajemen resiko, pelaporan, serta
pengawasan.
Terkait dengan lembaga pendukung, sampai dengan 6 November 2019, telah
terdaftar di BI sebanyak lima penata laksana/arranger, dua Iembaga pemeringkat,
58 konsultan hukum, 89 akuntan publik, lima notaris, empat perantara/brokers,
19 kustodian, dua penerbit, dan dua penerbitan SBK.
Ia menambahkan, ke depan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan
otoritas terkait untuk melakukan harmonisasi regulasi, khususnya regulasi yang
mengatur lembaga-Iembaga jasa keuangan yang dapat memanfaatkan SBK sebagai
alternatif pendanaan jangka pendek dan juga sebagai investasi.
Selain itu, BI juga akan melakukan berbagai kegiatan sosialisasi dan
edukasi kepada potensial issuer dan investor demi mendorong berkembangnya pasar
SBK.
Sosialisasi itu dihadiri oleh korporasi, asosiasi, perbankan dan
regulator, dan diisi dengan pemaparan mengenai perkembangan ekonomi terkini
serta peran SBK dalam mendukung pembangunan nasional.
Kemudian dilanjutkan dengan paparan mengenai kondisi dan potensi ekonomi
Sumut. Sedangkan dalam diskusi panel, dipaparkan pengenalan instrumen SBK dari
perspektif arranger, pokok-pokok pengaturan SBK dan peran SBK sebagai salah
satu alternatif pendanaan kegiatan usaha dari perspektif calon issuer. [P4/sya]