Sebanyak 12 Napi dari Rutam Lhoksukon Sabtu 23 November 2019 dipindahkan ke Lapas Lambaro Aceh Besar. (Foto:P4/zky) |
PILAREMPAT.COM, LHOKSEUMAWE
|
Sebanyak 12 narapidana (Napi) yang ada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang
Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dipindahkan ke Lapas Kelas
IIA di Lambaro, Aceh Besar, Sabtu (23/11/2019) .
Pemindahan 13 napi tersebut mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian
sejak dikeuarkan dari Rutan Lhoksukon hingga napi naik kedalam Mobil tahanan
untuk dibawa ke Lapas Lambaro Aceh Besar.
Plt Kepala Rumah Tahanan Negara Cabang Lhoksukon, Ramli, di Lhoksukon, Sabtu mengatakan, salah satu alasan pemindahan 12 warga
binaan tersebut karena Rutan setempat sudah over kapasitas.
"Mereka yang dipindahkan tadi rata-rata dengan
hukuman tinggi, ada yang seumur hidup, dan kasusnya bermacam-macam, tapi
mayoritasnya kasus narkoba," ujar Karutan
Ramli.
Pimindahan napi ini mendapat pengawalan ketat 12
personil polisi dari Polres Aceh Utara dan dibantu 3 petugas sipir Rutan
setempat.
Ramli mengatakan, idealnya Rutan tersebut dihuni oleh 80 warga binaan,
namun sebelum proses pemidahan 12 napi ,Rutan Lhoksukon dihuni 392 warga binaan dengan rincian 207
tahanan dan 185 narapidana.
"Tetapi setelah pemindahan ini, maka jumlah warga
binaan menjadi 380 orang dengan keterangan 207 tahanan dan 173 napi," ungkap Ramli
Ditambahkan ke 12 warga binaan tersebut tiga di
antaranya merupakan napi yang mendapat vonis penjara seumur hidup, sementara
sisa napi lainnya antara 8 tahun penjara, 16 tahun penjara. (P4/.zky).