Belasan Napi Rutan Lhoksukon Dipindahkan ke Lapas Lambaro

/

/ Minggu, 24 November 2019 / 08.01 WIB

Sebanyak 12 Napi dari Rutam Lhoksukon Sabtu 23 November 2019 dipindahkan ke Lapas Lambaro Aceh Besar. (Foto:P4/zky)


PILAREMPAT.COM, LHOKSEUMAWE | Sebanyak 12 narapidana (Napi) yang ada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dipindahkan ke Lapas Kelas IIA di Lambaro, Aceh Besar, Sabtu (23/11/2019) .

Pemindahan 13 napi tersebut  mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian sejak dikeuarkan dari Rutan Lhoksukon hingga napi naik kedalam Mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Lambaro Aceh Besar.

Plt Kepala Rumah Tahanan Negara Cabang Lhoksukon, Ramli, di Lhoksukon, Sabtu mengatakan, salah satu alasan pemindahan 12 warga binaan tersebut karena Rutan setempat sudah over kapasitas. 


"Mereka yang dipindahkan tadi rata-rata dengan hukuman tinggi, ada yang seumur hidup, dan kasusnya bermacam-macam, tapi mayoritasnya kasus narkoba," ujar Karutan  Ramli.

Pimindahan napi ini mendapat pengawalan ketat 12 personil polisi dari Polres Aceh Utara dan dibantu 3 petugas sipir Rutan setempat.


Ramli mengatakan, idealnya  Rutan tersebut dihuni oleh 80 warga binaan, namun sebelum proses pemidahan 12 napi ,Rutan Lhoksukon  dihuni 392 warga binaan dengan rincian 207 tahanan dan 185 narapidana.

"Tetapi setelah pemindahan ini, maka jumlah warga binaan menjadi 380 orang dengan keterangan 207 tahanan dan 173 napi," ungkap Ramli

Ditambahkan ke 12 warga binaan tersebut tiga di antaranya merupakan napi yang mendapat vonis penjara seumur hidup, sementara sisa napi lainnya antara 8 tahun penjara, 16 tahun penjara. (P4/.zky).

Komentar Anda

Berita Terkini