Politikus PPP Mulyadi CH, Ditetapkan Sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Utara

/

/ Kamis, 31 Oktober 2019 / 12.31 WIB


Rapat paripurna DPRK Aceh Utara,Selasa 29 Oktober 2019 menetapkan Mulyadi ch sebagai wakil ketua II DPRK Aceh Utara masa jabatan 2019_2024.(P4/zuki)



PILAREMPAT.COM, LHOKSEUMAWE | H. Mulyadi CH., akhirnya ditetapkan sebagai Wakil Ketua II DPRK Aceh Utara dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam rapat paripurna di gedung dewan itu, Selasa, 29 Oktober 2019, malam.

Rapat paripurna penetapan Wakil Ketua II DPRK Aceh Utara masa jabatan tahun 2019-2024 itu dipimpin Ketua DPRK, Arafat, didampingi Wakil Ketua I DPRK, Hendra Yuliansyah, dihadiri Sekda Abdul Aziz mewakili bupati.

Usai membuka rapat paripurna itu, Arafat membacakan sejumlah surat terkait calon Wakil Ketua DPRK dari PPP. Yakni, Surat DPP PPP Nomor 2284/IN/DPP/IX/2019 tanggal 27 September 2019 tentang Persetujuan Wakil Ketua DPRK Aceh Utara dari PPP yang merekomendasikan nama H. Mulyadi CH.

Berikutnya, surat DPC PPP Kabupaten Aceh Utara Nomor 069/EX PEM/X/2019 tanggal 6 Oktober 2019 tentang Pengajuan Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Masa Jabatan 2019-2024, yang diteken Wakil Ketua DPC PPP Tgk. Marhaban Habibi, dan Sekretaris H. Mulyadi CH., mengusulkan nama H. Mulyadi CH. Lalu, surat DPW PPP Provinsi Aceh Nomor 151/DPW-PPP/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 hal penegasan terhadap calon Wakil Ketua DPRK Aceh Utara. Terakhir, surat Ketua DPW PPP Provinsi Aceh Nomor 456/DPW-PPP/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang mohon pelaksanaan surat DPP PPP.

Selain itu, berdasarkan hasil rapat pimpinan dewan dengan perwakilan fraksi-fraksi DPRK Aceh Utara dijadwalkan rapat paripurna penetapan Wakil Ketua II. Atas dasar itu, Ketua DPRK mengumumkan nama H. Mulyadi CH., sebagai calon Wakil Ketua definitif DPRK Aceh Utara dari PPP untuk mendapatkan persetujuan dewan. “Apakah Bapak-Bapak dan Ibu anggota dewan yang terhormat dapat menerima nama yang baru saya bacakan tadi untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua II DPRK Aceh Utara masa jabatan tahun 2019-024, apakah setuju?” tanya Arafat, yang dijawab “setuju” oleh para anggota DPRK.

Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara, Hendra Yuliansyah, kemudian membacakan konsep surat Keputusan DPRK Aceh Utara Nomor 8 Tahun 2019. Dalam SK itu disebutkan, menetapkan H. Mulyadi CH., sebagai Wakil Ketua II definitif DPRK Aceh Utara masa jabatan tahun 2019-2024. Pimpinan dewan tersebut baru berlaku definitif setelah pengangkatannya diresmikan dengan Keputusan Gubernur Aceh dan pengucapan sumpah/janji yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon dalam rapat paripurna DPRK.

Konsep SK DPRK Aceh Utara itupun mendapat persetujuan para anggota dewan untuk diteken pimpinan dewan dan akan diteruskan kepada Gubernur Aceh.

Untuk diketahui, Mulyadi CH., alias Mukim Mulyadi juga menjabat Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara periode 2014-2019.

Diberitakan sebelumnya, nama Wakil Ketua II DPRK Aceh Utara dari PPP periode 2019-2024 kembali gagal ditetapkan melalui rapat paripurna dewan lantaran tidak memenuhi kuorum, Rabu, 16 Oktober 2019, malam. (Baca: Penetapan Wakil Ketua DPRK Aceh Utara dari PPP Gagal Lagi)

Sebelumnya, pimpinan definitif dewan dari PPP juga gagal ditetapkan alias ditunda penetapannya dalam rapat paripurna DPRK Aceh Utara, Kamis, 10 Oktober 2019, malam. Pasalnya, masih ada persoalan di internal DPC PPP Aceh Utara terkait nama calon Wakil Ketua DPRK dari partai politik tersebut. Sehingga rapat paripurna pada Kamis malam itu hanya menetapkan tiga pimpinan definitif DPRK Aceh Utara masa jabatan 2019-2024, yakni Arafat sebagai Ketua (Partai Aceh/PA), Hendra Yuliansyah Wakil Ketua I (Partai Demokrat), dan Misbahul Munir Wakil Ketua III (Partai Nanggroe Aceh/PNA). (Baca: Pimpinan DPRK dari PA, Demokrat dan PNA Ditetapkan, PPP Ditunda). (P.4/sky)



Komentar Anda

Berita Terkini