Rapat paripurna DPRK Aceh Utara,Selasa 29 Oktober 2019 menetapkan Mulyadi ch sebagai wakil ketua II DPRK Aceh Utara masa jabatan 2019_2024.(P4/zuki)
PILAREMPAT.COM, LHOKSEUMAWE | H. Mulyadi CH., akhirnya
ditetapkan sebagai Wakil Ketua II DPRK Aceh Utara dari Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) dalam rapat paripurna di gedung dewan itu, Selasa, 29 Oktober
2019, malam.
Rapat paripurna penetapan Wakil Ketua II DPRK Aceh Utara
masa jabatan tahun 2019-2024 itu dipimpin Ketua DPRK, Arafat, didampingi Wakil
Ketua I DPRK, Hendra Yuliansyah, dihadiri Sekda Abdul Aziz mewakili bupati.
Usai membuka rapat paripurna itu, Arafat membacakan sejumlah
surat terkait calon Wakil Ketua DPRK dari PPP. Yakni, Surat DPP PPP Nomor
2284/IN/DPP/IX/2019 tanggal 27 September 2019 tentang Persetujuan Wakil Ketua
DPRK Aceh Utara dari PPP yang merekomendasikan nama H. Mulyadi CH.
Berikutnya, surat DPC PPP Kabupaten Aceh Utara Nomor 069/EX
PEM/X/2019 tanggal 6 Oktober 2019 tentang Pengajuan Wakil Ketua DPRK Aceh Utara
Masa Jabatan 2019-2024, yang diteken Wakil Ketua DPC PPP Tgk. Marhaban Habibi,
dan Sekretaris H. Mulyadi CH., mengusulkan nama H. Mulyadi CH. Lalu, surat DPW
PPP Provinsi Aceh Nomor 151/DPW-PPP/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 hal
penegasan terhadap calon Wakil Ketua DPRK Aceh Utara. Terakhir, surat Ketua DPW
PPP Provinsi Aceh Nomor 456/DPW-PPP/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang
mohon pelaksanaan surat DPP PPP.
Selain itu, berdasarkan hasil rapat pimpinan dewan dengan
perwakilan fraksi-fraksi DPRK Aceh Utara dijadwalkan rapat paripurna penetapan
Wakil Ketua II. Atas dasar itu, Ketua DPRK mengumumkan nama H. Mulyadi CH.,
sebagai calon Wakil Ketua definitif DPRK Aceh Utara dari PPP untuk mendapatkan
persetujuan dewan. “Apakah Bapak-Bapak dan Ibu anggota dewan yang terhormat
dapat menerima nama yang baru saya bacakan tadi untuk ditetapkan sebagai Wakil
Ketua II DPRK Aceh Utara masa jabatan tahun 2019-024, apakah setuju?” tanya
Arafat, yang dijawab “setuju” oleh para anggota DPRK.
Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara, Hendra Yuliansyah, kemudian
membacakan konsep surat Keputusan DPRK Aceh Utara Nomor 8 Tahun 2019. Dalam SK
itu disebutkan, menetapkan H. Mulyadi CH., sebagai Wakil Ketua II definitif
DPRK Aceh Utara masa jabatan tahun 2019-2024. Pimpinan dewan tersebut baru
berlaku definitif setelah pengangkatannya diresmikan dengan Keputusan Gubernur
Aceh dan pengucapan sumpah/janji yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon
dalam rapat paripurna DPRK.
Konsep SK DPRK Aceh Utara itupun mendapat persetujuan para
anggota dewan untuk diteken pimpinan dewan dan akan diteruskan kepada Gubernur
Aceh.
Untuk diketahui, Mulyadi CH., alias Mukim Mulyadi juga
menjabat Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara periode 2014-2019.
Diberitakan sebelumnya, nama Wakil Ketua II DPRK Aceh Utara
dari PPP periode 2019-2024 kembali gagal ditetapkan melalui rapat paripurna
dewan lantaran tidak memenuhi kuorum, Rabu, 16 Oktober 2019, malam. (Baca:
Penetapan Wakil Ketua DPRK Aceh Utara dari PPP Gagal Lagi)
Sebelumnya, pimpinan definitif dewan dari PPP juga gagal
ditetapkan alias ditunda penetapannya dalam rapat paripurna DPRK Aceh Utara,
Kamis, 10 Oktober 2019, malam. Pasalnya, masih ada persoalan di internal DPC
PPP Aceh Utara terkait nama calon Wakil Ketua DPRK dari partai politik
tersebut. Sehingga rapat paripurna pada Kamis malam itu hanya menetapkan tiga
pimpinan definitif DPRK Aceh Utara masa jabatan 2019-2024, yakni Arafat sebagai
Ketua (Partai Aceh/PA), Hendra Yuliansyah Wakil Ketua I (Partai Demokrat), dan
Misbahul Munir Wakil Ketua III (Partai Nanggroe Aceh/PNA). (Baca: Pimpinan DPRK
dari PA, Demokrat dan PNA Ditetapkan, PPP Ditunda). (P.4/sky)