PILAREMPAT.COM,MEDAN | Pemko Medan kembali menerima Penganugerahan Keterbukaan
Infomasi Badan Publik dari Komisi Informasi (KI). Pemberian anugerah ini
sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi Pemerintah bersama dengan Komisi
Informasi Pusat Republik Indonesia kepada Kota Medan yang telah melaksanakan
amanah Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
dengan sangat baik.
Piala dan Piagam Penghargaan Keterbukaan Infomasi Badan Publik Kategori
Informatif Kabupaten/Kota se Sumut yang diserahkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi
kepada Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSI diwakili Kadis Komunikasi
dan Informatika (Kominfo) Medan Zain Noval di Grand Aston City Hall, Jumat (26/10/2019).
Selain Medan, Kabupaten/Kota lainnya yang turut mendapat Penganugerahan
Keterbukaan Infomasi Badan Publik yakni Tebing Tinggi, Padang Lawas, Mandailing
Natal, Serdang Bedagai, Kota Binjai, Tapanuli Tengah, Pakpak Bharat dan
Labuhanbatu Utara.
Dalam sambutannya Ketua Komisi Informasi Sumut, Robinson Simbolon,
menyampaikan kegiatan penganugerahan ini betujuan memberikan stimulus kepada
badan publik agar menerapkan keterbukaan informasi publik.
"Penerapan keterbukaan informasi ini dicirikan dengan tingginya
partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan maupun kritik membangun pada
proses pembangunan," ucap Robinson.
Usai menerima penghargaan, Kadis Kominfo Kota Medan mengucapkan terima
kasih atas penghargaan ini. Disamping itu, Ia juga menegaskan akan terus
berkomitmen guna mendorong semua OPD, bahkan Kecamatan untuk terus menciptakan
iklim keterbukaan dan pembangunan partisipatif di jajaran Pemko Medan.
"Semoga keterbukaan informasi publik di Kota Medan dapat terus
dioptimalkan menuju good goverment dan clean goverment," tegas Zain Noval.
Dalam kesempatan tersebut, Noval juga menyebutkan, penghargaan ini tentunya
akan menjadi motivasi bagi Pemko Medan untuk lebih meningkatkan kualitas
pelayanan masyarakat dan keterbukaan informasi kedepannya.