Pilarempat.com, Medan | Seluruh lurah diminta
tidak ragu dalam melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan
serta pemberdayaan masyarakat di wilayahnya masing-masing. Selain harus
benar-benar melaksanakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,
pembangunan yang dilakukan juga harus melibatkan masyarakat sekitar.
Demikian disampaikan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi
Eldin S MSi MH diwakili Wakil Wali Kota Ir H Akhyar Nasution dalam rapat
membahas Tindak Lanjut Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
No.130/2018 tentang Pembangunan Sarana dan Parsarana Kelurahan serta
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Ruang Rapat III Balai Kota Medan, Senin
(30/9).
Dihadapan seluruh lurah dan camat yang hadir, Wakil Wali
Kota memaklumi jika ada keragu-raguan bagi lurah untuk melaksanakan Permendagri
No.130/2018 tersebut. Sebab, baru pertama kali dilakukan sehingga timbul
rasa kekhawatiran kemungkinan terjadinya kesalahan ketika melaksanakannya
nanti.
“Saya bisa memahami jika ada keraguan dalam diri
bapak dan ibu lurah untuk melaksanakan Permendagri No.130/2018. Apalagi
pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan baru pertama
kali dilakukan. Yang penting bapak dan ibu lurah haru percaya diri dan
melaksanakannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Wakil Wali Kota.
Didampingi Sekda Kota Medan Ir Wiriya Al Rahman MM,
Asisten Pemerintahan Musadad Nasution, Asisten Ekonomi Pembangunan Khairul
Syahnan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah T Sofyan, Kepala
BKD & PSDM Muslim Harahap, Kepala Bappeda Irwan Ritonga, serta Kabag
Tapem Tidho Nasution, Wakil Wali Kota kemudian mengingatkan agar pelaksanaan
pembangunan sarana dan prasarana kelurahan yang dilakukan tidak tumpang tindih.
Sebagai contoh pekerjaan yang sudah ditangani petugas
penanganan parasana dan sarana umum (P3SU), jelas Wakil Wali Kota, tidak
dimasukkan lagi dalam pelaksanaan pembngunan sarana dan prasarana kelurahan.
“Begitu juga pekerjanya, bapak dan ibu lurah jangan menggunakan tenaga
P3SU dalam pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan,”
pesannya.
Di samping itu pekerjaan yag sudah ditangani Dinas
Pekerjaan Umum, tegas Akhyar, juga tidak bisa dikerjakan kembali, termasuk
pekerjaan yang dilakukan OPD terkait lainnya yng ada di kelurahan bersangkutan.
Untuk itu Akhyar berpesan kepada lurah untuk melibatkan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (LPM) maupun tokoh masyarakat.
“Dengan demikian pembangunan sarana dan prasarana
kelurahan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat diluar
penanganan oleh OPD terkait. Di samping itu proses pembangunannya juga
melibatkan masyarakat setempat. Agar lebih transparan lagi, pembangunannya di-upload media
sosial,” ungkapnya.
Diakui Wakil Wali Kota, tantangan masing-masing
kelurahan satu sama lain tentunya berbeda sehingga pembangunan sarana dan
prasarana yang dilakukan juga berbeda. Meski demikian bilangnya, lurah tidak
perlu ragu melaksanakannya. “Maksimalkan waktu yang dua bulan ini dan ojbatkan
masyarakat sebanyak-banyaknya dalam pelaksanaan pembangunan rasana dan
prasarana. Ingat sekali lagi, kerjakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang
berlaku,” pesannya.
Ditambah lagi papar Wakil Wali Kota, Pemko Medan
telah berulangkali melakukan rapat dan memberikan penjelasakan yang rinci
terkait pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, termasuk
menghadirkan pihak kejaksaan sehingga pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan
rambu hukum.
Selain Wakil Wali Kota, Sekda juga ikut memberikan
motivasi kepada seluruh camat untuk segera melaksanakan pembangunan sarana dan
prasarana di kelurahan masing-masing. Bahkan, Sekda pun menyatakan kesiapan
untuk menandatangi perpindahan pegawai yang akan dijadikan bendahara kelurahan
sehingga pelaksanaan pembangunan secepatnya dilakukan. “Secepatnya (surat
perpindahan) saya tandatangani!” tegas Sekda.
Pernyataan Sekda pun diamini Kepala BKD dan PSDM.
Dikatakan Muslim, mereka kini telkah menyusun nama-nama pegawai yang akan
dipindahkan untuk menjadi bendahara kelurahan. Guna mempermudah proses
pemindahan yang dilakukan, Sekda pun minta diberikan nama-nama pegawai yang
diinginkan lurah menjadi bendahara kelurahan.
“Tolong sampaikan kepada kami nama dan intansinya
untuk mempermudah perpindahan,” harap Muslim.
Usai Wakil Wali kota dan Sekda meninggalkan ruang
rapat, Aspem selanjutnya yang memimpin rapat untuk melakukan sejumlah
penguatan. Guna mendukung penguatan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah dan
Aset juga memberikan pemaparan terkait proses pencairan dana yang akan
dilakukan. Begitu juga dengan sejumlah pimpinan OPD lainnya, sehingga tidak ada
keraguan lagi dari para lurah untuk melaksanakan pembangunan sarana dan
prasarana kelurahan seperti yang diamanahkan dalam Permendagri No.130/2018
tersebut. (P4/sya)