Kadis Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Utara, Abdullah Hasbullah SAg,(P4/zky) |
PILAREMPAT.COM, LHOKSEUMAWE | Di
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II.b Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara
telah didirikan sebuah Pesantren Daruttaubah yang memanfaatkan ruangan
dalam Lapas untuk memberikan pengajian kepada ratusan narapidana.
Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Utara,
Abdullah Hasbullah SAg, kepada PILAREMPAT.COM mengatakan,
Pesantren Daruttaubah tersebut telah didirikan pada 12 September 2019.
Peresmiannya dilakukan Bupati Aceh Utara, H Muhammad
Thaib yang diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara, Abdullah
Hasbullah waktu itu, ujar Abdullah.
Kegiatan pengajian sejak diirikan pesantren tersebut
sudah berlangsung setiap hari dengan mendatangkan ustad secara bergantian,
semua kebutuhan kegiatan pesantren tersebut termasuk honor untuk ustad
ditanggung oleh Pemkab Aceh Utara, ujar Abdullah Hasbullah.
Abdullah mengatakan, baru pertama kali pesantren
didirikan didalam Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia, 12 September 2019
menjadi hari penting bagi narapidana di Lapas Lhoksukon. Selama berada di dalam
Lapas, narapidana dapat mengaji seperti halnya di dayah dayah di luar Lapas.
“Kami menyediakan seluruh ustad untuk pesantren di
Lapas Lhoksukon dan pimpinan pesantren kita yang siapkan, satu hari satu orang
ustda bertugas di Rumah Tahanan Negara (Ruta) Lhoksukon sejak September 2019”,
ujar mantan Sekwan Aceh Utara itu.
Abdullah juga mengakui merasa senang
program mendirikan pesantren di Rutan Lhoksukon, program tersebut ditiru oleh
seluruh daerah di Aceh bahkan Indonesia. Dan setelah pesantren ini berdiri,
Kementrian Hukum dan HAM Propinsi Aceh telah menjalin kerjasama dengan
Dinas Pendidikan Dayah Propinsi Aceh untuk membuka pesantren di seluruh Lapas
yang ada di Aceh.
Pesantren Daruttaubah di Rutan Lhoksukon resmi seperti
pesantren pesantren yang ada daerah lain, yang ajarkan kitab kuning, aLquran,
kitab Jawi dan lainnya, dengan harapan alumni Rutan Lhoksukon nantinya setelah
kembali ke desa masing masing bukan bermakna sudah lepas dari tahanan melainkan
telah lulus dari pesantren Attaubah Rutan Lhoksukon, kata Abdullah seraya
menambahkan, setelah pulang dari pesantren ini mantan narapidana nantinya bisa
mendirikan balai pengajian di desa masing masing.
Kini mereka terus mengaji melepas lebel
narapidana menjadi santri dengan harapan menambah pengetahuan agama
selama dalam rumah tahanan sehingga dapat memperbaiki masa di
Pesantren Daruttaibah. (P.4/zky).