Bupati Aceh Utara Lantik Dirut PDPE, Drs Azman Hasballah

/

/ Kamis, 19 September 2019 / 13.59 WIB


Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaibberfoto bersama dengan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pase Energi (PDPE), Azman Hasballah didampingi Sekda, Abdul Azisis SH, MM , Dirut PD Bina Usaha dan lainnya  Rabu (18/9),di Aula Kantor Bupati. (Foto Pilar.4/Zky).

Pilarempat.com, Lhokseumawe,  Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib melantik Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pase Energi (PDPE) yang berlangsung di Aula Kantor bupati setempat, Rabu (18/9/2019).


Dalam sambutannya bupati  meminta pimpinan baru Perusahaan Daerah (PD) Pase Energi harus mampu membawa perusahaan ini pada kondisi zero subsidi.

”Coba cari cara untuk mendapatkan  objek usaha yang baru , sehingga PD Pase Energi zero subsidi atau tidak lagi perlu mendapat subsidi dari anggaran daerah, malah sebaliknya mampu memberikan PAD bagi daerah, “ ujar bupati.

Drs Azman Hasballah dilantik menjadi Direktur Utama PD Pase Energi menggantikan Terpiadi A Majid yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Caleg dan terpilih menjadi anggota DPRK Aceh Utara periode 2019 – 2020.

Lebih jauh, Cek Mad meminta Direktur PD Pase Energi yang baru agar proaktif mencari dan menjalankan usaha, jangan lagi berharap dari subsidi anggaran APBK. Semua BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) sepatutnya tidak terus-menerus menggerogoti anggaran daerah, akan tetapi harus mampu mendatangkan pemasukan bagi daerah.

Lebih lanjut Bupati Aceh Utara mengatakan, pihaknya sejak memimpin Aceh Utara tahun 2012 terus berupaya menggenjot kinerja semua BUMD, sehingga bisa mengurangi subsidi. Di antaranya, PDAM Tirta Mon Pase, di mana sebelumnya disubsidi mencapai Rp 12 miliar per tahun. Setelah dilakukan efisiensi dan peningkatan kinerja, subsidi untuk BUMD ini terus berkurang, dan saat ini Pemkab Aceh Utara hanya memberikan subsidi sekitar Rp2,7 miliar.

Terpilihnya Drs Azman Hasballah menjadi Direktur PD Pase Energi telah melewati serangkaian seleksi yang ketat, dan dilakukan fit and proper test oleh DPRK Aceh Utara. Hal itu sesuai dengan amanat Qanun Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bina Migas dan Energi Kabupaten Aceh Utara.

Disampaikan bupati  pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh merupakan tindak lanjut dari UU PA, dan di Aceh telah dibentuk BPMA sebagai regulator di bidang minyak dan gas bumi. Untuk itu, Pemkab Aceh Utara saat ini telah memberikan modal Rp2,5 miliar kepada PD Pase Energi yang diharapkan mampu berperan aktif dan memberikan kontribusi bagi daerah.

Pelantikan Drs.Azman Hasballah menjadi Dirut PD Pase Energi turut dihadiri seluruh pejabat unsur Forkopimda Aceh Utara, Sekda Abdul Aziz, SH, MH, para Staf Ahli, para Asisten, para Kepala SKPK, para pimpinan perbankan, asosiasi pengusaha, Dirut PT Pupuk Iskandar Muda, Dirut PT PHE, para pimpinan BUMN dan BUMD serta LSM dan tokoh masyarakat peduli Migas. (Pilar.4/Zky).




Komentar Anda

Berita Terkini