Tanjungbalai, Pilarempat. Com | Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai bersama
BPJS Tenaga Kerja Cabang Kisaran menggelar rapat kerja perlindungan jaminan
sosial ketenagakerjaan (PJSK)bagi tenaga kerja non ASN di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Rapat digelar di Aula Balai Kota,dihadiri Asisten Ekbangsos Drs. H Zainul
Arifin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Mohammad Faisal serta
Kepala OPD dilingkungan Pemkot Tanjungbalai.
Asisten Ekbangsos, Zainul Arifin harapkan kepastiaan
agar seluruh pekerja non ASN di Lingkungan Pemkot Tanjungbalai mendapatkan
jaminan sosialnya.
Asisten Ekbangsos Zainul Arifin mengatakan, rapat
koordinasi pelaksanaan Perwa No.21 Tahun 2017 Tentang Kewajiban Kepesertaan
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap pemberi pekerja dan pekerjanya di
Pemkot Tanjungbalai. Saat ini berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan,
jumlah peserta BPJS Tenaga Kerja sebanyak 904 orang dari 12 OPD yang ada
dilingkungan Pemko Tanjungbalai.
“Jadi, masih ada kurang-lebih 23 OPD yang belum
memberikan perlindungan jaminan sosial
ketenagakerjaan kepada tenaga honorer,” terangnya.
“Andil kita penting menyukseskan program pemerintah
kita dimana tertuang dalam program
nawacita hingga program jaminan sosial, merupakan cerminan Negara dalam hal
perlindungan bagi seluruh warga Indonesia,”tutur Zainul.
Saat ini memang kita akui masih terdapat beberapa
masalah yang menjadi kendala, diantaranya belum adanya mata anggaran yang
ditetapkan untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan serta Tenaga Kerja Non
ASN masih keberatan jika harus membayar iuran tersebut melalui pemotongan gaji.
Melalui Rapat kerja bersama BPJS Ketenagakerjaan
hari ini, Pemkot Tanjungbalai berharap ada solusi yang didapat apalagi Pemkot
Tanjungbalai melalui Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 21 Tahun 2017,
diharapkan seluruh tenagakerja yang memasuki masa pensiun dapat memenuhi
kebutuhan hidupnya dengan layak.
“Melalui Perwa Nomor 21 Tahun 2017 ini, dapat
menjangkau kepesertaan yang lebih luas, dan mendapat manfaat yang lebih besar
bagi peserta, tambahnya.
Pada kesempatan itu, Asisten Ekbangsos juga
mengimbau kepada seluruh Kepala
Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) agar berkoordinasi dengan BPJS.
Ketenagakerjaan, terkait dengan kepesertaan tenagakerja non aparatur sipil
negara (ASN) dan mencarikan solusi terbaik. Dimana kita ketahui, BPJS
ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan berupa jaminan kecelakaan
kerja, Jaminan Kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Untuk itu setiap
tenaga kerja berhak untuk mengikuti program perlindungan atas resiko sosial
melalui BPJS ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang
Kisaran, Mohammad Faisal, menyampaikan, bahwa pihaknya berupaya membina
kerjasama dengan Pemkot Tanjungbalai dalam meningkatkan kepesertaan disemua
sektor perekomonian di Kota Tanjungbalai.
“Kita tetap
berupaya dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban memastikan seluruh
tenaga kerja yang ada dari segala sektor mendapat perlindungan jaminan sosial
ketenagakerjaan, “pungkasnya. ( P4/Rimanto)