Medan, Pilarempat.com | Tim gabungan Pemerintah
Kota Medan melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki Surat
Izin Bangunan (IMB) di Jalan Rahmadsyah Gang Amse Kelurahan Kota Matsum I
Kecamatan Medan Area, Senin (16/7/2019).
Seperti halnya bangunan 3
rumah ini yang masing-masing memiliki 2 lantai masih dalam tahap pembangunan
ini nantinya akan diperuntukkan sebagai tempat tinggal sendiri. Sebelumnya tim
terpadu sudah mengirimkan surat pemberitahuan untuk dapat melengkapi izin,
namun pemilik bangunan tidak juga menghiraukan surat pemberitahuan tersebut dan
masih melanjutkan pembangunan tersebut.
Penertiban dimulai pukul
11.00 Wib, sebelumnya tim gabungan berkumpul di Kantor Camat Medan Area lalu
langsung bergerak ke lokasi penertiban. Seperti yang dilihat oleh tim, tidak
ada plank IMB terpasang didepan bangunan tersebut.
Sebelum dilakukan
penertiban, pemilik sempat menolak pembongkaran bangunan ini, pasalnya pemilik
rumah mengaku sudah mengurus, namun karena ada kendala di pengurusan PBB
sehingga pemilik rumah kesulitan dalam mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan
(IMB). Tetapi dengan penjelasan dari pihak terkait, pemilik dengan terpaksa
mengizinkan pembongkaran bangunan ini.
Peneritiban yang dipimpin
Kasi Pengawasan dan Penyidikan Satpol PP Kota Medan, M Irvan P Lubis, SE MM
menjelaskan bahwa peraturan pemilik bangunan harus mengantongi dulu SIMB baru
melaksanakan pembangunan, namun kenyataan nya seperti yang saat ini terjadi,
pemilik malah membangun dulu baru mengurus izin.
"Beberapa bangunan
yang ada di Kota Medan seharusnya memiliki IMB dulu baru membangun bangunan
tersebut tetapi kenyataannya yang terjadi saat ini adalah mereka malah
membangun bangunan itu baru mengurus IMB nya," ujarnya.
Maka dari itu, Irvan
meminta kepada pemilik bangunan untuk segera melengkapi surat-surat IMB agar
pemilik bangunan dengan mudah mendirikan bangunan tanpa ada halangan apapun.
"Saya minta kepada
pemilik bangunan agar segera melengkapi surat-surat untuk mendirikan bangunan,
sebelum surat-surat lengkap jangan sekalipun melanjutkan bangunan ini,"
tegasnya.
Diakhir penertiban,
pemilik rumah membuat surat pernyataan untuk segera mengurus IMB secepatnga.
Sebelum izin keluar pemiliki rumah dilarang melanjutkan pekerjaan bangunan
tersebut sampai surat-surat mendirikan bangunan dilengkapi. [P4/sya]