Medan, Pilarempat.com | Guna memberikan kenyamanan kepada umat Islam untuk
dapat fokus dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini. Diharapkan
para pemilik tempat hiburan untuk dapat memahami betul apa saja yang sudah di
tetapkan dalam peraturan pemerintah.
Demikian
disampaikan Wali Kota Medan, Drs H T Dzulmi Eldin S, MSi, MH diwakili Asisten
Pemerintahan dan Sosial Drs Musaddad memimpin rapat koordinasi rencana
penutupan sementara tempat hiburan yang ada di Kota Medan, di Hotel Karibia
Jalan Timor Blok J, Jumat (3/5/2019).
Tujuan
diakannya rapat ini guna memberikan kenyamanan kepada umat Islam untuk dapat
fokus dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini. Diharapkan para
pemilik tempat hiburan untuk dapat memahami betul apa saja yang sudah di
tetapkan dalam peraturan pemerintah.
Dikatakatan
Musaddad, dalam rangka menghormati hari-hari besar keagamaan, maka akan
dilakukan penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi dengan
melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian yang melibatkan unsur
Kepolisian, Forum Keagamaan, Kejaksaan, Denpom, Kodim dan OPD terkait lainnya.
"Selama
Bulan Suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, usaha hiburan
dan rekreasi seperti diskotik, klub malam, gelanggang permainan ketangkasan,
karaoke, live musik, bar, pub, spadan panti pijat untuk sementara ditutup
sesuai dengan Perda Kota Medan No 04 tahun 2014 tentang kepariwisataan,” kata
Musaddad.
Selanjutnya Musaddad mengungkapkan butuhnya kerjasama antara Pemerintah
Kota Medan dengan para pemilik usaha hiburan yang ada di Kota Medan untuk
sama-sama mematuhi peraturan yang ada oleh Pemerintah untuk dapat menutup
sementara usaha hiburan miliknya pada bulan Ramadhan ini.
“Butuh kerjasama dari pada pengusaha hiburan yang ada di Kota Medan, maka
dari itu, dalam kesempatan ini Pemko Medan mengumpulkan para pelaku usaha
maupun yang mewakili supaya paham untuk ikut sama-sama mematuhi peraturan yang
sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Medan dan tidak terjadi lagi kucing-kucingan
pada bulan Ramadhan,” ungkap Musaddad.
Lebih lanjut Aspem menyampaikan bahwa tempat hiburan
yang diperkenankan buka hanya Hotel bintang 3, bintang 4 dan bintang 5.
Meskipun begitu, hotel tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Wali Kota
Medan dan memiliki jam operasional tertentu. Begitupun dengan restoran, cafe
dan rumah makan diperbolehkan buka dengan catatan harus menghormati orang yang
sedang berpuasa dan tidak boleh adanya musik di tempat makan tersebut.
“Hanya tempat hiburan tertentu yang boleh buka yakni Hotel bintang 3, 4 dan
5 dengan catatan harus memiliki izin dar Wali Kota dan buka dengan jam
operasional tertentu. Serta bagi rumah makan, cafe ataupun restoran
diperbolehkan buka asal menghormati orang yang sedang berpuasa,” ucapnya.
Musaddad juga menambahkan bagi yang melanggar peraturan tersebut, akan
dikenakan sanksi karena semua ketentuan sudah diatur kedalam Perda Kota Medan No 04 tahun 2014. “Siapapun yang melanggar
harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kami akan melakukan
pengecekan langsung ketempat hiburan yang ada di Kota Medan dimulai dari awal
Ramadhan yaitu tanggal 5 Mei hingga 6 Juni,” pungkasnya.
Rapat
koordinasi ini turut dihadiri oleh Polrestabes Medan, Kodim 02/01 BS, Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Kejaksaan Medan, Kejaksaan Belawan Denpom,
dan para perwakilan dari tempat hiburan yang ada di Kota Medan.
[P4/isya]