Bawaslu Medan Koordinasikan Kampanye di Media dengan Wartawan

/

/ Kamis, 07 Maret 2019 / 01.41 WIB


MEDAN (Pilar.4.com)--Bawaslu Medan melakukan koodinasi dengan wartawan, Selasa (5/3/2019) di kantor Bawaslu Medan, Jalan Darussalam Medan. Kegiatan yang dibuka Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap dihadiri wartawan dari media cetak, elektronik dan media online.

Rapat kooordinasi dilkukan dengan wartawan, kata Payung Harahap bersama dengan komisioner Bawaslu Medan, M. Fadli, sebagai sosialisasi pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye di media massa. Dengan rapat koordinasi ini akan terwujud saling memahami terhadap kampanye di media massa.

M. Fadli yang membidangi hal tersebut menjelaskan, kampanye di media massa difasilitasi KPU terhadap pemasangan iklan kampanye bagi peserta pemilu (partai), calon presiden dan wakil dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD)serta partai lokal Aceh.

“Peserta Pemilu juga boleh memfalitasi kampanye di media massa, jadi pemasangan iklan di media massa selama 21 hari mulai 24 Maret tersebut, ada yang difasilitasi KPU dan boloh juga dilakukan peserta pemilu sendiri namun masih tetap ada batasannya,”ujar Fadli.

PKPU itu kemudian ditindalanjuti dalam Keputusan KPU Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Terkait dengan kampanye melalui media online, M Fadli mengegaskan menunggu petunjuk KPU RI, karena dalam aturan yang ada masih hanya tersebut untuk iklan kampanye di media cetak, elektronik televisi, radio.

Sementara telah berkembang saat ini bahwa KPU akan memfasilitasi iklan kampanye terhadap peserta Pemilu 2019. Salah satu fasilitas iklan ini akan dilakukan di media online.

“Kita putuskan untuk memfasilitasi iklan di media daring (dalam jaringan) atau online,” ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan

Menurut Wahyu, sebelumnya tidak fasilitasi media daring, namun karena zaman berubah dan pengguna daring cukup signifikan, akhirnya difutuskan untuk memfasilitasi, ujar Wahyu, dalam rapat lanjutan Pembahasan Jadwal Kampanye Rapat Umum dan Sosialisasi Fasilitas Iklan Kampanye di Media Massa, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019) lalu.

Bawaslu sebagai penyelenggara dalam pengawasan pemilu akan melakukan fungsinya sesuai dengan aturan kampanye di media massa, kata Fadli.

Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dalam pasal 23 ayat (1) dan pasal 38 ayat (1) dengan aturan bahwa iklan kampanye pada Pemilu 2019 dilakukan melalui media cetak, media elektronik dan/atau media dalam jaringan yang pelaksanaan fasilitasi iklan tersebut ditetapkan dalam keputusan KPU. [P4]
Komentar Anda

Berita Terkini