Ombudsman RI Perwakilan Sumut Kunjungi Pemko Tanjungbalai

/

/ Kamis, 28 Februari 2019 / 23.52 WIB



Tanjungbalai, (Pilar.4.Com)--Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (26/2/2019) diterima Walikota Tanjungbalai HM Syahrial, SHMH didampingi pj Sekretaris Daerah Halmayanti, staf Ahli, Para Asisten Dan sejumlah OPD, di Aula Balai Kota setempat.

Rombongan Yang dipimpin kepala perwakilan wilayah Sumut, Abyadi Siregar tersebut dalam rangka Hasil Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Layanan Publik sesuai dengan UU No. 25 Thn 2009 tentang pelayanan publik.

Selain itu juga Ombudsman mengevaluasi kepatuhan standart pelayanan publik pada 5 OPD dilingkungan Pemko Tanjungbalai masing masing, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pada kesempatan itu Syahrial sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas kedatangan Ombudsman RI Perwakilan Sumut ke Pemko Tanjungbalai,kami (Pemko) berharap dengan kunjungan kali ini mendapatkan arahan dan bimbingan buat peningkatan pelayanan Publik dilingkungan Pemko Tanjungbalai,ucapnya.

Dilanjutkan,Dari hasil capaian kepatuhan dari Ombudsman ini, Wali Kota menyatakan sebagai tonggak untuk meningkatkan kinerja dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat. Tentunya Pemko Tanjungbalai siap berkomitmen dan merubah hasil yang diraih hari ini atas penilaian Ombudsman RI dibidang Pelayanan Publik tahun 2018 dan Pemko Tanjungbalai siap berkomitmen merubah hasil yang diraih saat ini sehingga pada tahun 2019 nantinya Pemko Tanjungbalai dapat meraih Zona Kuning bahkan Zona Hijau,harap Syahrial.

Adapun hasil dari penilaian kepatuhan Pelayanan Publik untuk Pemerintah Kota Tanjungbalai berada Zona Merah dalam penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik tahun 2018. Hal ini untuk mendorong kepatuhan Pemko Tanjungbalai dalam menerapkan standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Tanjungbalai.  

Ada 9 variabel penilaian dari OMBUDSMAN RI terdiri dari: Standar Pelayanan, Sistem Informasi Pelayana, Publik, Sarana dan Prasarana, Pelayanan Khusus, Pengelolaan Pengaduan, Penilaia Kerja, Visi Misi dan Motto Pelayanan terakhir atribut.

Untuk itu diharapkan pada Tahun 2019 Pemerintah Kota Tanjungbalai dapat masuk dalam zona Kuning bahkan zona Hijau dalam rangka memberikan standar pelayanan publik masyarakat di Kota Tanjungbalai. Untuk mencapai zona hijau diharapkan kepada Pemko Tanjungbalai untuk menyediakan beberapa Variabel yang termasuk dalam penilaian tersebut,punkas. Syahrial. [P4/Rimanto]

Komentar Anda

Berita Terkini