KPU Sumut Tetapkan 9.052.529 Orang DPT Pilgubsu 2018

/

/ Selasa, 24 April 2018 / 09.28 WIB



PILAREMPAT.com |  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menetapkan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Utara 2018 sebanyak 9.052.529 jiwa.

DPT diputuskan di Medan, Sabtu, Sabtu (21/4/2018) dalam rapat pleno yang dihadiri anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari 33 kabupaten/kota.

Sebanyak 4.485.964 di antara pemilih itu berjenis kelamin laki laki dan 4.566.565 perempuan. Hak pilih pada Pilgub Sumut dapat digunakan di 27.473 tempat pemungutan suara (TPS).

Pada rapat pleno tersebut, tercatat jumlah pemilih paling banyak berada di Kota Medan dengan 1.520.301 jiwa dan Kabupaten Deliserdang dengan 1.165.765 jiwa. Daerah yang paling sedikit pemilihnya adalah Kabupaten Pakpak Bharat dengan 31.824 jiwa dan Kabupaten Nias Barat dengan 56.718 jiwa.

“Ini merupakan hasil rapat pleno terbuka KPU Sumut. Sebelumnya KPU dari kabupaten/kota telah menyerahkan data rekapitulasi jumlah pemilih di daerahnya,” ujar Ketua KPU Sumut Mulia Banurea di Medan, Sabtu (21/4/2018).

Dari proses perbaikan yang dilakukan KPU, Jumlah pemilih tersebut berkurang 150.438 orang dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 9.202.967 jiwa yang ditetapkan pada 17 Maret 2018.

DPT yang sudah ditetapkan ini masih mungkin berubah sekali lagi, untuk memberi kesempatan kepada masyarakat yang belum terdaftar.

“Kalau masyarakat yang belum masuk DPT, sesuai regulasi PKPU 2 Tahun 2017 bahwa masyarakat yang sudah memiliki Suket atau E-KTP. KPU memfasilitasi mereka di hari H pemungutan suara,” ungkap Mulia. [P4]
Komentar Anda

Berita Terkini