Benget Silitonga: Kami Hormati Putusan Bawaslu Tapi Kami Pelajari Dulu

/

/ Minggu, 04 Maret 2018 / 15.32 WIB


Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga.


PILARempat.com--Komisioner KPU Benget Silitonga mengatakan bahwa putusan yang mengatakan paslon Cagub-Cawagubsu, JR Saragih-Ance lolos sebagai peserta dalam Pilgubsu 2018 tidak ada dalam fakta-fakta persidangan. Kendati demikian Benget Silitonga tetap menghormati putusan dan akan mempelajari salinan putusan untuk tindak lanjut.

“Justru putusan itu kan,tidak ada dalam fakta-fakta persidangan. Tidak ada dari pemohon dan termohon yang mendalilkan bahwa legalisir itu tidak dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Tapi apapun putusan itu kami hormati, kami pelajari dahulu, jadi belum bisa kita baca secara keseluruhan. Ada tujuh poin kalau tidak salah. Jadi menunggu salinannya untuk disampaikan sebagai tindak lanjut,” ujar Benget, saat baru keluar dari Gedung Bawaslu Sumut, Sabtu (3/3/2018) malam.

Diungkap dia, kalau sepintas dibaca, justru fakta-fakta di persidangan tidak menjadi hal yang dipertimbangkan dan menjadi dasar dalam keputusan majelis. Jadi itu menyuruh melegalisir ke instansi tingkat kabupaten kota. Jadi itu sesuatu yang tidak pernah ada muncul dari pemohon dan termohon dari ahli dalam persidangan.

"Jadi ini semacam kesimpulan tersendiri dari majelis sidang,” pungkas Benget.

Sementara itu, JR Saragih mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu, KPU dan pihak kepolisian. Kepada para pendukung, JR juga menyampaikan terima kasih karena selalu setia mendukung dan menjaga kekondusivitasan selama proses menggugat KPU.

“Di putusan tadi, berarti JR-Ance adalah ikut kembali berkontestasi dalam rangka Pilgub Sumut yang ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat Sumut. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu, KPU, termasuk kepolisian yang telah bersusah payah membuat kondusif Provinsi Sumatera Utara ini. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pecinta JR-Ance yang ada di sini dan kabupaten lain, pada mereka terima telah membuat nyaman tanpa satu pun keributan. Inilah yang kami harapkan semoga Provinsi Sumatera Utara semakin maju,” ujarnya.


JR Saragih.
JR juga menegaskan akan tetap maju dan melengkapi adminiatrasi legalisir ijazah meski KPU tak mau ikut mendampingi. JR yakin putusan Mahkamah Agung (MA) merupakan kekuatan hukum yang kuat bukti ijazahnya asli.

“Kami juga sudah mengetahui ijazah saya sudah mempunyai kekuatan hukum dan diputuskan Mahkamah Agung. Tentu tidak ada halangan untuk meleges kembali karena ada keputusan MA. Kalau KPU tidak mau itu bukan urusan kami. Kami sebagai pemohon tetap melakukan itu,” ujarnya. [P4/mis]
Komentar Anda

Berita Terkini